nusabali

Jaksa Kumpulkan Perbekel

  • www.nusabali.com-jaksa-kumpulkan-perbekel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memberikan sosialiasasi pengelolaan dana desa kepada perbekel di aula Kejari Klungkung, Kamis (24/8) pagi.

Pertegas Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

SEMARAPURA, NusaBali
Pemateri sosialiasi dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yakni Kasi Intel Kejari Klungkung Cakra Yuda. 

Kata Cakra, jumlah dana yang makin besar rawan terjadi penyimpangan hingga masuk dalam indikasi korupsi. Tahun sebelumnya, ditemukan lima poin permasalahan dana desa, yakni penggelembungan oleh kepala desa atau aparat desa lainnya. Penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi kepala desa atau aparat desa lainnya. Perangkat desa didominasi oleh keluarga kepala desa atau orang-orang dekat kepala desa. Lemahnya pengawasan dana desa oleh inspektorat. Potensi korupsi tenaga pendamping dana desa dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa. “Itulah indikasi korupsi dana desa,” ujar Cakra dalam materi tersebut.

Fenomena itu tentu memberi kekhawatiran terutama di kalangan Perbekel. Kejari mengumpulkan perbekel,  baru meliputi perbekel di Klungkung Daratan (Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan). 

Cakra menjelaskan TP4D dibentuk untuk mengilangkan kekhawatiran dan keraguan dari pihak desa dalam menjalankan tugas. “Perbekel, aparat desa dan pendamping desa agar sering membaca aturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa,” sarannya. Karena aturan itu cukup banyak dan kerap baru. 

Kajari Klungkung Syaiful Alam meminta kepada perbekel tidak sungkan berkoordinasi dengan TP4D. Supaya dalam pengelolaan dana desa bisa sesuai dengan ketentuan atau tidak terjadi penyimpangan. Sehingga bisa untuk menyejahterakan masyarakat dan peningkatan pembangunan di desa-desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja mengatakan, dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke Kabupaten Klungkung 2017 ini mencapai Rp 44 miliar.

Kata desa, dana desa yang makin besar membuat was-was aparat desa. Mengingat sumber daya manusia (SDM) di masing-masing desa tidak sama. Kalau sampai salah pengelolaan gara-gara tidak paham akan aturan, mereka takut terjerat kasus hukum. Oleh karena itu, Suteja mengimbau kepada pihak desa agar melakukan pembinaan terhadap SDMnya agar paham dalam menjalankan tugas, serta tetap berkoordinasi dengan aparat hukum diantaranya Kejaksaan. “Dana desa besar, menghabiskan memang mudah, tapi mempertanggungjawabkan yang sulit terlebih SDM di masing-masing desa itu tidak sama,” ujarnya. Pihaknya mengaku sering membina pihak desa, serta menekankan agar jangan sampai melakukan penyimpangan. 

Sementara itu, di Gianyar, Kejari Gianyar membuat kegiatan yang sama, Kamis (24/8) kemarin. Sosialisasi ini dilakukan mengingat penggunaan dana desa tahun 2017 diawasi ketat dari pusat hingga ke daerah. Di hadapan puluhan perbekel, pihak kejaksaan ingin alokasi dana desa berjalan efektif.

Kajari Gianyar Bayu Adinugroho Arianto, menyatakan sosialisasi ini bagian dari program kejaksaan. "Niatnya baik. Kami coba berusaha bersama masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Bayu menambahkan, fungsi (TP4) yakni membantu kades dan perangkat desa memecahkan masalah dari sudut pandang hukum. Dibeberkan Bayu, pada 2017 dialokasikan Rp 100 miliar dana desa di seluruh Indonesia. Khusus di Gianyar, dialokasikan Rp 55 miliar ke desa. Selain itu, sasaran sosialisasi ke desa dilakukan karena menurut riset ada penyimpangan dana desa 130 perkara di Indonesia. 110 di antaranya dilakukan oleh kades, sisanya perangkat desa. "Fungsi kami, menjaga dan amankan. Tapi di Gianyar, belum ada indikasi itu. Sekarang paradigma berubah. Sebelum ada penyimpangan, kami cegah. Kalau dulu kami tunggu baru tindak. Tapi kini kalau sudah dicegah tak diindahkan, baru ditindak," ujarnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Gianyar I Ketut Suweta menyatakan, selama sosialisasi berlangsung memaparkan mengenai bagaimana fungsi, kewenangan, mengawal dan mengamankan pemerintahan desa. "Pemaparan disosialisasilan kepada 64 perbekel. Supaya tahu fungsi peranan," ujar Suweta usai acara, kemarin.

Selain itu, dibahas juga evaluasi antara para perbekel dan kejari yang telah berlangsung setahun lalu. Terumata evaluasi dalam hal pembangunan. "Setelah sosialisasi ini, kades akan mengundang juga jaksa ke desa, supaya banyak yamg mendengar sosialisasi ini, makin bagus," terang Suweta.

Dijelaskan Suweta, sesuai peruntukan, di desa tidak hanya ada kepala desa. juga ada perangkat desa, LPM, termasuk bendesa.*wa, nvi

Komentar