Lab Narkotika Internasional di Jimbaran Dibongkar, Beromzet Rp 1,5 Triliun!
Produksi Happy Five Disiapkan untuk Pesta Tahun Baru 2025
MANGUPURA, NusaBali.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium narkotika internasional yang berlokasi di sebuah vila di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Laboratorium ini diketahui memproduksi narkotika jenis hasis dan psikotropika Happy Five yang direncanakan untuk diedarkan dalam perayaan tahun baru 2025.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Badung, Selasa (19/11/2024), menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan 25 kilogram hasis di Yogyakarta pada September 2024. Barang bukti tersebut diketahui diproduksi di Bali dengan fasilitas laboratorium yang berpindah-pindah, mulai dari Jalan Gatot Subroto, Padangsambian, hingga akhirnya ditemukan di Uluwatu.
“Laboratorium ini dirancang agar tidak mencurigakan dan menyatu dengan lingkungan masyarakat. Produksi narkotika ini terungkap dari pengiriman alat-alat seperti mesin cetak, bahan kimia, hingga sistem pod yang didatangkan dari luar negeri,” ungkap Wahyu.
Dalam penggerebekan Senin (18/11/2024), petugas mengamankan empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA yang berperan sebagai “koki” atau peracik. Polisi menyita 18 kilogram hasis kemasan silver, 12,9 kilogram hasis kemasan emas, 35.710 butir Happy Five, 765 kartrid hasis cair, serta bahan baku lainnya seperti 270 kilogram hasis bubuk dan 107 kilogram bahan Happy Five.
“Laboratorium ini mampu memproduksi hasis dalam jumlah besar. Jika seluruh bahan diolah, estimasinya mencapai 3,2 juta butir pil Happy Five dengan potensi omzet Rp 1,5 triliun dalam dua bulan,” jelas Wahyu.
Para pelaku menggunakan pods system untuk mendistribusikan hasis dan Happy Five. Metode ini memanfaatkan tren anak muda yang kerap menggunakan vape sehingga lebih sulit terdeteksi. “Modus ini sangat berbahaya karena barang terlarang disamarkan dalam perangkat modern yang menarik perhatian generasi muda,” ujar Wahyu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Mereka juga dikenai Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tren penggunaan vape yang dimodifikasi. “Yang dihisap bisa jadi barang haram. Jangan sampai masyarakat, terutama generasi muda, menjadi korban modus ini,” tutup Wahyu. *ant
Komentar