BPKAD Gianyar Minta Bantuan Kejaksaan
Empat wajib pajak berupa perusahaan menunggak bayar pajak, paling lama dari tahun 2018.
GIANYAR, NusaBali
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Gusti Bagus Adi Widhya Utama menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agus Wirawan Eko Saputro di aula Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa (19/11). Gusti Adi menyampaikan permohonan kepada Kejari Gianyar untuk membantu BPKAD Gianyar menyelesaikan tagihan pajak yang tertunggak sekian tahun. Berdasarkan perhitungan, nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Gusti Adi yang lebih akrab disapa Bem mengatakan, tindakan meminta bantuan ke Kejari merupakan bentuk transparansi Pemkab Gianyar. Transparansi telah diamanatkan Jaksa Agung dan KPK dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kami menyerahkan wajib pajak yang bandel yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya kepada kejaksaan. Kami juga selalu mengingatkan bahwa pajak daerah ini berbeda dengan PPH. PPH sifatnya perorangan sementara pajak daerah merupakan pajak yang dititipkan oleh masyarakat kepada pengusaha, mereka punya kewajiban menyetorkannya kepada daerah,” jelas Bem.
Bem yang juga Inspektur Kabupaten Gianyar ini menambahkan, misalnya para pengusaha itu melakukan manipulasi dalam pembayaran pajak daerah, maka mereka masuk dalam kategori penggelapan yang berarti mereka ikut melakukan tindakan korupsi. “Nah inilah bentuk transparansi kami di daerah. Tujuan kami di pemerintah daerah sama dengan Kejaksaan yaitu supaya pendapatan daerah bisa meningkat, kesejahteraan masyarakat meningkat,” ungkap Bem. Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengapresiasi BPKAD Gianyar atas kepercayaannya kepada Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Gianyar untuk membantu penerimaan daerah di Kabupaten Gianyar.
Terkait permohonan BPKAD Gianyar, Kejari Gianyar akan melakukan tindakan lebih lanjut dan mengevaluasi kendala atau permasalahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran tagihan. “Evaluasi akan kami lakukan, apakah kendalanya bersifat cash flow atau kendala internal yang kita tidak tahu ataukah mereka memanipulasi pajak. Kalau manipulasi tentu saja masuk ke tindakan pidana, atau apakah ada kendala administrasi. Kalau administrasi mungkin bisa dilakukan tindakan administrasi yang lain atau pidana perpajakankah atau sanksi-sanksi administrasi yang lain sesuai Perda,” jelas Agus Wirawan.
Dia berharap dengan kepercayaan Pemkab Ginyar terkait penagihan pajak ini bisa meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dan bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Gianyar. Tercatat ada empat wajib pajak berupa perusahaan yang menunggak pembayaran pajak sejak beberapa tahun lalu. Paling lama menunggak sejak tahun 2018. Sebetulnya antara BPKAD dan empat wajib pajak ini telah menangani kesepakatan bahwa mereka akan membayar pajak secara menyicil. Kesepakatan ini diambil untuk memberi keringanan cara pembayaran karena sebelumnya mereka terdampak krisis akibat Covid-19. Namun belakangan ini, pembayaran terhenti. Oleh sebab itu BPKAD minta bantuan Kejari Gianyar. @ nvi
Komentar