Vila Dibobol Eks Karyawan, MacBook dan Kamera Milik Tamu Raib
MANGUPURA, NusaBali - Peristiwa pencurian terjadi di Villa Alita Berawa Beach, Jalan Tegalsari Nomor 19 B Desa Tibubenang, Kecamatan Kuta Utar, Badung pada Jumat (15/11).
MacBook dan kamera Fujifilm Instax Wide 300 milik wisatawan asal Estonia berinisial EZ raib. Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban meninggalkan vila ke Karma Beach, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
Saat pulang dari Karma Beach korban sudah tak menemukan lagi dua barang elektronik miliknya itu. Atas kejadian tersebut korban lapor ke Polsek Kuta Utara. Menerima laporan lelaki asal Estonia itu, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Minggu (17/11) petugas berhasil menangkap pelaku di seputaran Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Ternyata pelaku bernama Muhamad Restu, 24, yang tak lain merupakan eks karyawan di TKP.
Lelaki asal Jakarta itu sudah mengetahui seluk beluk TKP. Tersangka berhasil masuk ke dalam vila tanpa melakukan pengrusakan. Cara pelaku masuk dengan mengambil kunci cadangan vila yang sudah diketahui sebelumnya. Alhasil, tak butuh waktu lama, tersangka berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik tamu yang menginap di vila itu.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, dikonfirmasi pada Selasa (19/11) mengatakan sebelum diketahui hilang, kedua barang tersebut sempat digunakan oleh korban pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah digunakan kedua barang itu dimasukkan ke dalam tas lalu disimpan di dalam kamar tidur lalu pergi ke Karma Beach.
Malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, korban balik ke vila dan mendapati dua barang berharga yang sebelumnya disimpan korban sudah raib. Korban sempat berusaha mencari sekitar vila sebelum akhirnya buat laporan ke Polsek Kuta Utara.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Tama Pancing. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 25.700.000,” ungkap AKP Yusuf.
Saat disergap petugas, tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Tersangka mengaku beraksi seorang diri. Tersangka dengan mudah masuk ke dalam vila menggnakan kunci cadangan yang sudah diketahuinya. Di mana sebelumya tersangka karyawan di sana.
Setelah berhasil mencuri barang korban, tersangka meminta tolong kepada temannya untuk menjual barang curiannya secara online. MacBook telah laku dijual seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bayar utang dan belanja kebutuhan sehari-hari. Sementara kamera Fujifilm Instax Wide 300 belum laku terjual.
Adapun barang bukti ynag disita petugas adalah satu buah kamera Fujifilm Instax Wide 300 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, dan uang tunai Rp 8.000 sisa penjualan MacBook.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kuta Utara untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek. 7 pol
1
Komentar