Bobol Brankas, Staf Nyuri Uang Perusahaan
Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bayar kredit sepeda motor hingga sewa mobil selama tiga bulan.
DENPASAR, NusaBali
Salah satu staf Kantor Eureka Management & Servis yang berada di Perum Bali Griya Resident, Jalan Gunung Athena Nomor 15, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar bernama Kevin, 28, diringkus aparat Polsek Denpasar Barat, pada Senin (18/11). Lelaki asal Medan itu berurusan dengan polisi atas dugaan kasus pencurian uang sebanyak Rp 210 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Selasa (19/11) mengatakan pencurian uang senilai ratusan juta itu diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Selama beberapa kali dilakuakn audit selalu ada kekurangan uang. Akhirnya pada Senin pagi ada dua orang tukang kunci mengaku sering dipanggil staf perusahan tersebut bernama Kevin pada malam hari untuk buka brankas.
Tak mau buang waktu lama pihak perusahaan langsung lapor ke Polsek Denpasar Barat. Polisi gerak cepat melakukan penangkapan terhadap Kevin dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diinterogasi.
Kepada polisi, Kevin mengaku mencuri uang tersebut menggunakan kunci palsu. Pencurian itu dilakukannya selama beberapa kali sejak September sampai November ini. Pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka ini mengakui uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli beberapa pasang sepatu dan pakaian berbagai merk.
Tersangka juga mengaku uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bayar kredit sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15.000.000. Selain itu, uang hasil pencurian itu dipergunakan untuk membeli parfum berbagai merk. Ada pula yang digunakan untuk membeli HP iPhone 15 Pro max, sewa mobil selama tiga bulan senilai kurang lebih 20.000.000.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 23.344.000, enam pasang sepatu berbagai merk, sepeda Motor Honda PCX, beberapa potong pakaian baju dan celana berbagai merk. Diamankan juga kunci berangkas yang diduplikat oleh pelaku, HP iPhone 15 Pro max.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Mapolsek Denpasar Barat. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas AKP Sukadi. 7 pol
Komentar