Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti
SEMARAPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejari Klungkung, Rabu (20/11).
Pemusnahan barang bukti (BB) dipimpin Kajari Klungkung Dr Lapatawe B Hamka. Hadir, Forum Pimpinan Koordinasi Daerah (Forkompimda) Klungkung dan instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu seberat 202,58 gram bruto atau 189,49 gram netto, 2 buah handphone, 2 buah senjata, 24 pakaian, timbangan digital, dan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 19 perkara tindak pidana umum, di antaranya tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, perkara tindak pidana UU perlindungan anak, pemalsuan surat, serta perkara tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan. Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. 7 wan
Komentar