Bawaslu Bali Petakan 4.439 TPS Rawan
DENPASAR, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memetakan sebanyak 4.439 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pemetaan ini dilakukan di 9 kabupaten/kota se-Bali dengan menggunakan 8 variabel dan 26 indikator.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menyampaikan bahwa pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Kami telah mengidentifikasi beberapa variabel dan indikator yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pemilihan, utamanya dalam babak akhir Pilkada ini, seperti kondisi pemilih, keamanan, logistik, hingga lokasi TPS," ujar Ariyani saat Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Denpasar, Rabu (20/11).
Menurut Ariyani, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan pendirian TPS dapat diklasifikasi miliki potensi rawan. Berbasis data yang dikumpulkan jajarannya, tujuh indikator utama yang paling banyak ditemukan, yakni 1.178 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 2.175 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 463 TPS terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 247 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb), 102 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 96 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, dan 74 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
“Selain itu, beberapa indikator lain meski jarang terjadi namun tetap memerlukan perhatian, seperti TPS di wilayah rawan konflik, adanya kendala listrik, serta adanya riwayat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” papar mantan Ketua Bawaslu Bali ini.
Selain melakukan pemetaan terhadap TPS Rawan, Ariyani juga menuturkan bahwa Bawaslu Bali telah menyusun langkah strategis pengawasan yang akan dilakukannya untuk memitigasi potensi kerawanan ini. “Ada rumusan strategi yang kami rancang guna memitigasi potensi TPS rawan ini, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, kolaborasi dengan beberapa pihak, dan yang paling utama tentu menyediakan posko aduan masyarakat di setiap wilayah untuk mempermudah akses masyarakat, baik offline maupun online,” pungkas Ariyani. 7 ad
1
Komentar