119.807 KIA Diterbitkan di Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar sudah menerbitkan 119.807 kartu identitas anak (KIA).
Cakupan ini mencapai 18,13 persen dari jumlah anak di Denpasar. Jumlah penduduk usia 0-17 tahun hingga semester I 2024 sebanyak 153.335 orang.
“Jumlah ini sudah melampaui target yang dicanangkan yakni 60 persen,” kata Kepala Disdukcapil Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata, Rabu (20/11).
Dikatakannya, KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan bagi penduduk yang berumur 1-16 tahun. Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai Warga Negara Indonesia.
Untuk itu Dewa Juli mengajak semua pihak agar mendaftarkan anak-anaknya untuk mengurus KIA. “Meskipun secara fungsional sama dengan KTP elektronik, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti e–KTP. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Denpasar agar melaksanakan kepengurusan KIA, sehingga anak-anak memiliki identitas,” ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil sudah bekerja sama dengan perusahaan seperti bimbingan belajar (bimbel) dan baby shop untuk memberikan diskon kepada anak yang sudah memiliki KIA. Sampai saat ini, sudah ada 12 mitra yang bekerjasama untuk pemanfaatan KIA.
Diskon yang diberikan minimal 10 persen sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. “Kami baru bekerja sama dengan bimbel dan baby shop. Setiap berbelanja bagi anak yang sudah memiliki KIA mendapatkan diskon sesuai kebijaksanaan perusahaan. Umumnya diskonnya 10 persen,” kata Dewa Juli. 7 mis
Komentar