APK Harus Diturunkan Saat Masa Tenang
SEMARAPURA, NusaBali - Bawaslu Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder dan liaison office (LO) masing-masing pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Klungkung agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) paling lambat Sabtu (23/11) pukul 23.59 Wita.
Rapat koordinasi digelar di hotel wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Rabu (20/11). APK yang diturunkan berkaitan dengan pasangan calon Pilkada Klungkung maupun Pilgub Bali 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Widhiyanthy mengatakan, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada tanggal 24-26 November. Seluruh tim pemenangan dan LO paslon menurunkan APK paling lambat pada tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 Wita. Peserta rapat sepakat menurunkan APK sesuai waktu yang ditentukan. Apabila masih terpasang maka APK diturunkan paksa. “Kami melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada APK yang tersisa,” ujar Ida Ayu Widhiyanthy.
Bawaslu sudah memberikan surat dengan nomor 290/PM.03.02/K.BA-07/11/2024 per 11 November 2024 kepada KPU Klungkung. Meminta Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Klungkung atau tim pemenangan masing-masing paslon menurunkan APK yang terpasang di luar zona serta APK yang tidak sesuai dengan peraturan. 7 wan
1
Komentar