Kejaksaan Kumpulkan Perbekel Se-Klungkung
Kejari Klungkung akan melakukan sosialisasi di LPD dan BUMDes.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mengumpulkan para perbekel se-Kabupaten Klungkung di Kantor Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Jumat (22/11). Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024.
Kejaksaan mengingatkan para perbekel terkait pengelolaan dana desa. Mencegah potensi penyelewengan dana desa mulai dari penggelapan honor aparat, pembangunan fiktif, hingga pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengatakan saat ini ada sejumlah kasus penyelewengan dana desa di Klungkung dan sudah dalam proses. Di antaranya kasus dana desa di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan dan Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Kejaksaan juga memiliki program Jaga Desa.
Lapatawe menegaskan, kejaksaan siap melakukan pendampingan bagi desa yang inginkan pendampingan. Namun hingga saat ini masih sangat minim. “Baru satu dua desa yang datang untuk minta petunjuk dan minta pendampingan,” ujar Lapatawe.
Terkait kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Kejari Klungkung berencana memberikan bimbingan khusus agar kasus korupsi di lembaga keuangan adat itu kian berkurang.
Dalam waktu dekat ini, Kejari Klungkung akan melakukan sosialisasi di LPD dan BUMDes. Kasus korupsi di LPD disebabkan oleh kesalahan administrasi dengan jaminan dan dana yang dikeluarkan berbeda, serta lemahnya aturan penagihan piutang. 7 wan
Komentar