Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Internal DPRD Bangli Diundur
BANGLI, NusaBali - Rapat paripurna internal DPRD Bangli dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/11). Namun, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada terpaksa ditunda karena kehadiran anggota DPRD Bangli tidak kuorum.
Dari 30 anggota DPRD Bangli yang hadir dalam rapat tersebut hanya 14 orang. Selain itu, tidak ada undangan untuk pihak eksekutif. Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada saat menyampaikan jika rapat paripurna hanya dihadiri 14 orang sehingga tidak kuorum. Sesuai tata tertib (tatib), kehadiran paling tidak 50 persen. Sehingga, rapat paripurna internal harus terdunda. "Nanti hari Senin kita mengulang kembali sesuai surat undangan yang baru," ungkapnya.
Politisi Golkar ini mengatakan rapat kali ini salah skedul. Karena banyak kegiatan dari anggota DPRD yang tidak bisa diwakilkan. Tidak dipungkiri menjelang pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati, para anggota fraksi/partai tentu ada kegiatan partai.
Untuk ke depan tentu akan dibenahi agar jadwal tidak berbenturan. Sehingga kegiatan di lembaga DPRD berjalan dengan baik, dan anggota DPRD yang juga anggota partai juga bisa melaksanakan kegiatan partai.
"Teman-teman anggota dan sekretariat mari ke depan mengatur jadwal lebih baik, agar tidak terulang kembali," kata Nyoman Budiada sembari mengatakan hal ini sebagai bahan evaluasi.
Diakui, selain belum kuorum anggota dewan, ada pula kesalahan teknis. Karena dalam rapat paripurna juga harus menghadirkan eksekutif. Lanjutnya, rapat yang digelar kali ini rapat memutuskan hibah barang milik daerah Kabupaten Bangli berupa tanah dan bangunan pada penggunaan barang Dinas Kesehatan Bangli/Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bangli. Selain itu persetujuan penjualan secara lelang milik daerah Kabupaten Bangli berupa material bongkaran gedung pertokoa/koperasi/pasar permanen tempat relokasi Pasar Singamandawa yang dibongkar.
"Harus ada pihak yang menerima yakni Eksekutif. Harusnya ada eksekutif, mungkin kelupaan mengundang. Biasa kita pembahasan langsung persejutuan, tidak ada rapat paripurna. Karena ada perubahan Permendagri maka wajib ada paripurna persetujuan, dengan mengundang eksekutif," kata Politisi Golkar ini.
Sebelumnya pihak yang mengajukan usulan dari Bupati sehingga persetujuan diberikan kepada Bupati. Kata Nyoman Budiasa, persetujuan sudah siap dan tinggal penandatangan saja. "Semua sudah clear, ini hanya miskomunikasi saja," ujarnya.7esa
Komentar