4 Fraksi Tolak Pemecatan Sekda Gus Gaga
Bupati Agung Bharata persilakan Gus Gaga ajukan gugatan ke pengadilan atas pelengseran sebagai Sekda Gianyar
Juga Ancam Tak Akan Layani Plt Sekda Konsultasi ke DPRD Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Keputusan Bupati AA Gde Agung Bharata memberhentikan secara resmi Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga sebagai Sekda Kabupaten Gianyar, menuai perlawanan dari DPRD Gianyar. Empat dari 5 fraksi di DPRD Gianyar tolak pemecatan Sekda gus Gaga dan penunjukan Pelaksdana Tugas (Plt) Sekda Gianyar, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Gabungan (Hanura-NasDem).
Dari 5 fraksi di DPRD Gianyar, hanya Fraksi PDIP sebagai satu-satunya yang mendukung keputusan Bupati Agung Bharata berhentikan Gus Gaga dan tunjuk Made Gede Wisnu Wijaya sebagai Plt Sekda Gianyar. Sedangkan 4 fraksi lainnya menilai SK Bupati Gianyar No 800/3071/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017 tentang pemberhentian Sekda Gus Gaga, cacat hukum.
Aksi tolak pemberhentian Sekda Gus Gaga dan penunjukan Plt Sekda Gianyar ini dilakukan perwakilan 4 fraksi dalam rapat di Ruang Fraksi Gerindra DPRD Gianyar, Jumat (25/8). Rapat yang digelar usai sidang parpirna DPRD Gia-nyar diskors kemarin siang, dihadiri Ketua Fraksi Golkar Kadek Era Sukadana, Ketua Fraksi Gabungan (Hanura–NasDem) Ida Bagus Manu Atma-ja, perwakilan Fraksi Demokrat Ketut Karda, dan Sekretaris Fraksi Gerindra IB Nyoman Rai.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Gianuar, IB Nyoman Rai, menyatakan pihaknya menolak penunjukan Plt Sekda, karena langkah Bupati Agung Bharata itu melawan ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekda. Sesuai ketentuan, UU Nomor 23 Tahun 2015 dan PP Nomor 53 Tahun 2010, pengangkatan dan pemberhentian Sekda serta penunjukan Plt Sekda ada di tangan Gubernur, bukan kewenangan Bupati. Karena itu, 4 fraksi kompak untuk tidak mengakui SK Bupati SK No 800/3071/BKPSDM tentang pemberhentian Sekda Gus Gaga.
“Kami bukan memasalahkan siapa yang diganti dan siapa yang ditunjuk jadi Plt Sekda. Tapi, ini demi tegaknya peraturan dan perundang-undangan,” politisi Gerindra asal Senguan Kawan, Kota Gianyar yang juga Ketua Komisi II DPRD Gianyar ini.
IB Rai menegaskan, dengan sikap empat fraksi ini, berarti sebanyak 24 orang dari 40 anggota DPRD Gianyar tolak pemecatan Sekda gus Gaga dan tidak mengakui Made Gede Wisnu Wijaya sebagai Plt Sekda Gianar. Bila nanti datang ke Gedung DPRD Gianyar baik sebagai Plt Sekda maupun Asisten II Setda Gianyar, Wisnu Wijaya akan ditolak.
Ada pun 24 orang dimaksud adalah pemilik kursi DPRD Gianyar, masing-masing milik Golkar (7 kursi), milik Demokrat (5 kursi), milik Gerindra (5 kursi), milik Hanura (3 kursi), milik NasDem (2 kursi), dan milik PKPI (2 kursi) yang gabung di Fraksi Golkar. Sedangkan 16 orang lainnya yakni ang-gota Fraksi PDIP DPRD Gianyar, mendukung pemberhentian Sekda Gus Gaga dan pengangkatan Plt Sekda Wisnu Wijaya.
Menurut IB Rai, bila Bupati Agung Bharata tetap bersikukuh dengan SK No 800/3071/BKPSDM itu, maka 4 fraksi DPRD Gianyar akan mengganggap Wisnu Wijaya sebagai Plt Sekda Gianyar abal-abal. Mereka tidak akan melayani Plt Sekda untuk konsultasi, komunikasi, dan kepentingan lainnya.
“Siapa pun tahu DPRD ini lembaga terhormat. Tentu akan aneh jika berurusan dengan oknum yang tidak jelas,” tegas IB Rai. Menurut IB Rai, 4 fraksi akan terus menolak Plt Sekda Gianyar sampai SK Bupati No 800/3071/BKPSDM itu dicabut. Selanjutnya, seetlah SK pemberhentian Sekda Gus Gaga dicabut, maka Wisnu Wijaya selaku Asisten II Setda Gianyar akan diterima kembali jika berurusan dengan DPRD Gianyar.
Pantauan NusaBali, tanda-tanda penolakan Plt Sekda Gianyar sudah muncul saat sidang paripurna dengan agenda penetapan APBD Perubahan 2017 di Gedung Dewan, yang digelar Jumat siang mulai pukul 11.10 Wita. Saat itu, dua anggota Dewan yakni Ngakan Ketut Putra (dari Fraksi Golkar) dan Made Janji (Ketua Fraksi Demokrat) ajukan interupsi, dengan mempertanyakan dasar pemberhentian Sekda Gus Gaga dan penunjukan Plt Sekda Wisnu Wijaya. Mereka minta agar Bupati Agung Bharata yang hadir dalam sidang paripurna untuk menjelaskannya.
Namun, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta (dari Fraksi PDIP), atas saran dan masukan sejumlah anggota fraksinya, tidak mempersilakan Bupati Agung Bharata menanggapi interupsi tersebut. Alasannya, untuk menjawab pertanyaan itu, akan dicarikan waktu lain. “Kami akan segera agendakan rapat khusus dengan eksekutif untuk membahas masalah Sekda Gianyar,” tegas Tagel Winarta.
Sidang paripurna sempat diskors pukul 12.09 Wita, sebelum dilanjutkan lagi pukul 14.24 Wita. Namun, sidang paripurna gagal ketok palu, karena dihujani interupsi anggota Dewan dari semua fraksi. Empat fraksi juga minta draft resmi tentang alokasi dana hibah/bansos Rp 300 juta per anggota Dewan, selain selain mempertanyakan pemberhentian Sekda Gus Gaga dan penunjukan Plt Sekda.
Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Gabungan meminta draft resmi untuk menjaga agar eksekutif tidak membohongi kesepekatan pencairan dana hibah/bansos. “Pang sing sesai kena uluk-uluk (biar nggak sering kami kena tipu, Red) eksekutif,” ujar Ketua Fraksi Golkar, Kadek Eka Sukadana.
Sementara itu, seusai sidang paripurna kemarin, Bupati Agung Bharata mene-gaskan pemberhentian Sekda Gus Gaga dan penunjukan Plt Sekda Wisnu Wijaya sudah sesuai kajian dan ketentuan. Bupati Agung Bharata mempersilakan Gus Gaga menggugat ke pengadilan. “Karena apa yang saya lakukan itu sudah sesuai aturan yang ada, silakan didugat,” tegas Bupati ytang politisi senior PDIP asal Puri Agung Gianyar ini.
Dihubungi NusaBali terpisah, Jumat kemarin, Asisten II Setda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya tidak memasalahkan 4 fraksi non PDIP tolak penunjukannya sebagai Plt Sekda. Menurut Wisnu Wijaya, dirinya seperti air mengalir saa. Jika Bupati menugaskannya hadiri kegiatan di DPRD Gianyar, dirinya tetap akan datang. “Jika setelah di DPRD ternyata saya ditolak, ya saya balik lagi. Intinya, saya pasti hadir,” tegas birokrat asal Senguan Kangin, Kota Gianyar yang resmi jadi Plt Sekda per 25 Agustus 2017 ini. *lsa
1
Komentar