Usai Kasus Penggembokan Pura, Diperiksa Lagi Soal Dana Rp 37,5 M
Dalam pemeriksaan selaku pelapor dugaan penggelapan dana pura sebesar Rp 37,5 miliar di Polres Tabanan kemarin, Putu Suma Artha diperiksa bersama Manajer DTW Ulun Danu Beratan, Wayan Mustika
Penguger Pura Penataran Ulun Danu Beratan Dua Kali Beruntun Diperiksa Penyidik Kepolisian
TABANAN, NusaBali
Sehari setelah diperiksa penyidik Polda Bali, Penguger Pura Penataran Ulun Danu Beratan, Desa Pakraman Candikuning, Kecamatan Baturiti, Putu Suma Artha, kembali diperiksa penyidik Polres Tabanan, Jumat (25/8). Kali ini, Putu Suma Artha diperiksa tekait dugaan penyimpangan dana pahpahan Pura Ulun Danu Beratan Rp 37,5 miliar oleh 4 mantan Kelian Satakan.
Putu Suma Artha selaku penguger Pura Ulun Danu Beratan tidak sendirian diperiksa penyidik Polres Gianyar. Selain Putu Suma Artha, Manajer DTW Ulun Danu Beratan, Wayan Mustika, juga dimintai keterangannya di Mapolres Tabanan. Keduanya diperiksa selaku pelapor kasus dugaan penggelapan dana Pura Penataran Ulun Danu Beratan tersebut. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Ni Made Sumiati SH.
Putu Suma Artha dan Wayan Mustika tiba di Mapolres Tabanan, Jumat pagi sekitar pukul 09.00 Wita, dengan diantar 40 prajuru Gebog Pesatakan selaku pangemong Pura Penataran Ulun Danu Beratan. Termasuk di dalamnya 15 bendesa adat, 3 kelian desa, serta prajuru Pande Bayan dan Pande Marga. Perbekel Candikuning, Made Mudita, juga hadir berama anggota DPRD Tabanan Nyoman Suta untuk berikan dukungan moral.
Suma Artha dan Wayan Mustika selanjutnya masuk ke ruang penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Tabanan sekitar pukul 09.30 Wita, didampingi Made Sumiati, advokat yang mantan anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Karangasem, dan kuasa hukum lainnya. Penguger Pura Ulun Danu Beratan dan Manajer DTW Ulun Danu Beratan ini diperiksa penyisik selama 7,5 jam hingga sore pukul 17.00 Wita.
Usai diperikisa penyidik, Wayan Mustika mengaku dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana Pura Ulun Danu Beratan oleh oknum 4 mantan Kelian Satakan. Dari hasil audit, uang yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh pengurus Pesatakan Pura Penataran Ulun Danu Beratan besarnya mencapai Rp 37,5 miliar.
Menurut Mustika, uang seebsar itu bersumber dari dana pahpahan pengelolaan DTW Ulun Danu Beratan untuk Pura Penataran Ulun Danu Beratan dari tahun 2009 sampai 2016. “Saya dimintai keterangan terkait aliran dana dari DTW Ulun Danu Beratan untuk Pura Penataran Ulun Danu Beratan,” terang Mustika.
Hanya saja, Mustika enggan membeber hasil audit tersebut. Sepengetahuan Mustika, ada agenda pembangunan dari mantan Kelian Satakan yang tidak terealisasi. Mustika pun menyarankan untuk menanyakan lebih detail masalah ini kepada kuasa hukum yang ditunjuk Gebog Pesatakan Pura Penataran Ulun Danu Beratan, yakni Made Sumiati cs.
Sedangkan Putu Suma Artha mengatakan dirinya dipanggil terkait tindaklanjut laporanya terdahulu tentang dugaan penggelapan dana yang dilakukan mantan Kelian Satakan. "Laporanya seputar penggelapan dana tersebut. Ada yang belum sempurna, karena periode 2009 sampai 2016 saat itu saya masih sebagai krama. Saya baru jadi Penguger Pura tahun 2016," jelas Suma Artha.
Sementara, Made Sumiati yang dihubungi per telepon kemarin petang, mengaku mendampingi dua kliennya untuk melengkapi berkas pelaporan terkait dugaan penyimpangan dana Pura Ulun Danu Beratan---sebesar Rp 37,5 miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh mantan Kelian Satakan. “Nanti akan terang benderang setelah saksi ahli dari auditor dimintai keterangannya,” jelas lawyer yang mundur dari kursi DPRD Bali ketika maju sebagai Calon Wakil Bupati Karangasam di Pilkada 2015 ini.
Sebaliknya, anggota DPRD Tabanan Nyoman Suta mengaku datang ke Mapolres Tabanan untuk memberikan dukungan moral bagi Manajer DTW Ulun Danu Beratan dan Penguger Pura Penataran Ulun Danu Beratan yang dimintai keterangan di kepolisian. Anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan yang juga Ketua PAC PDIP Baturiti ini kemarin berbaur dengan 15 bendesa adat, 3 kelian desa, serta prajuru Pande Bayan dan Pande Marga, tak jauh dari ruang penyidik. “Datang beramai-ramai ke Mapolres Tabanan ini bukanlah demo, melainkan kebersamaan para prajuru Gebog Pesatakan Pura Ulun Danu Beratan.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, mengatakan yang dimintai keterangan kemarin adalah mereka yang melaporkan kasus dugaan penggelaman dana Pura Penataran Ulun Danu Beratan. "Mereka ditanya seputar laporan penggelapan dana yang dilaporkan sebelumnya," ujar AKP Oka Suyasa.
Menurut AKP Oka Suyasa, pemanggilan pelapor ini adalah pemeriksaan pendalaman terkait dengan data-data yang kurang untuk melengkapi alat bukti. "Nanti pasti akan ada pemanggilan lagi ketika ada data yang kurang," tandas AKP Suyasa.
Sehari sebelumnya, Putu Suma Artha selaku Penguger Pura Penataran Ulun Danu Beratan juga sempatr duperiksa penyidik Polda Bali di Denpasar, Kamis (24/8). Kala itu, Suma Artha dipanggil penyidik Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi terkait pemugaran tembok penyengker Pura Penataran Ulun Danu Beratan dan kasus penggembokan Pura Prajapati, yang sebelumnya dilaporkan oleh mantan Kelian Satakan. Selain Suma Artha, penyidik Polda Bali juga memeriksa Mekel (prajuru adat) Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Putu Kartana, serta dua pekerja bangunan terkait kasus yang sama, yakni Gusti Ngurah Wendra (tukang) dan Wayan Wali (buruh). *k21,d
1
Komentar