nusabali

Bawaslu Bali: Saksi Paslon Dilarang Pakai Atribut Ciri Khas saat Bertugas di TPS

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-saksi-paslon-dilarang-pakai-atribut-ciri-khas-saat-bertugas-di-tps

DENPASAR, NusaBali.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan para saksi pasangan calon (paslon) untuk tidak memakai pakaian atau atribut berciri khas paslon tertentu saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Para saksi dilarang mengenakan pakaian, baju, yang mencirikan identitas paslon atau menolak paslon tertentu,” kata Ketua Bawaslu Bali, ditemui di Denpasar, Sabtu (23/11/2024) petang.

Hal ini menyusul adanya ketentuan baru di PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 10 ayat (4) huruf c di dalam PKPU itu berbunyi, “(Saksi) tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar.”

PKPU Tungsura baru ini melarang para saksi yang ditugaskan tim pemenangan paslon menunjukkan segala bentuk ciri khas yang merujuk ke paslon tertentu. Mereka juga dilarang menunjukkan penolakan terhadap paslon tertentu dalam bentuk apapun saat bertugas di TPS.

“Ini termasuk berpakaian dengan warna tertentu yang jadi ciri khas paslon tertentu. Peraturan ini yang perlu disikapi dan disosialisasikan kepada seluruh paslon yang ada di Provinsi Bali,” beber Agus Tirta.

Eks Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini enggan menafsirkan terlalu jauh mengenai motivasi KPU RI mengeluarkan butir aturan ini. Namun, kata Agus Tirta, pihaknya siap mengawasi pelaksanaan PKPU ini dalam koridor sebagai pengawas pelaksanaan pemilihan di Pilkada Serentak 2024. *rat

Komentar