Dugaan Korupsi Hibah di Gianyar, Praktisi Hukum: Penyelidikan Jangan Setengah-Setengah
DENPASAR, NusaBali.com – Dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Badung yang dialokasikan untuk proyek pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar, tahun 2023, terus mendapat sorotan. Praktisi hukum Made Suardana, yang akrab disapa Ariel, memberikan pandangannya terkait kasus ini, terutama dalam konteks hukum dan politik.
Menurut Ariel, pemerintah memiliki program pemberantasan korupsi yang harus dijalankan secara tegas dan menyeluruh. Namun, ia menyoroti bahwa korupsi dalam dana hibah atau bantuan sosial (bansos) sering kali terbagi menjadi dua jenis utama. "Korupsi bisa terjadi dalam dua bentuk, yaitu kegiatan fiktif atau SPJ (Surat Pertanggungjawaban) fiktif. Pada kasus ini, SPJ-nya diduga fiktif," ujar Ariel, Minggu (24/11/2024).
Ia pun meminta agar Polres Gianyar tidak berhenti pada tindakan hukum terhadap penerima hibah semata. Menurutnya, penelusuran harus dilakukan hingga proses penyerahan dana tersebut. "Polres harus memastikan proses penyerahan bansos ini clean dan clear. Apakah ada pemotongan atau keuntungan pihak tertentu dalam proses itu?" tegas Ariel.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa momentum Pilkada memberikan tantangan tersendiri bagi penegakan hukum. "Polisi dan kejaksaan memiliki keterbatasan dalam menetapkan tersangka selama masa Pilkada. Tetapi, mereka tetap harus memberikan penjelasan kepada publik terkait indikasi adanya pelanggaran, seperti pemotongan dana atau fee bagi pihak tertentu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ariel menekankan pentingnya kerja sama antara polisi dan kejaksaan dalam menindak kasus bansos, terutama jika kerugian negara cukup besar. Ia berharap, temuan di Gianyar ini tidak hanya menjadi kasus tunggal tetapi juga membuka jalan untuk mengungkap pelanggaran bansos di wilayah lain di Bali.
"Kasus ini bisa menjadi sampel dari sekian banyak hibah yang beredar di Bali. Penegak hukum harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi," tutupnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum, terutama di tengah suasana politik Pilkada. Aparat diminta bekerja secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. Polres Gianyar mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana hibah senilai Rp2,2 miliar tersebut.
Seperti diketahui Polres Gianyar pada Sabtu (23/11/2024) mengungkap adanya nota fiktif, mark up harga, nota ganda, serta pembelian barang yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek pembenahan pura di Desa Adat Majangan. Bahkan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana mengklaim pembangunan telah rampung, meski faktanya progres di lapangan baru mencapai sekitar 15 persen.
"Proyek ini seharusnya selesai pada 10 Januari 2024, namun saat dicek, hanya dilakukan perataan jalan dengan progres sekitar 15 persen. Laporan keuangannya dibuat fiktif," ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta.
Sebelumnya dana hibah sebesar Rp2.258.245.418 diterima Desa Adat Majangan melalui rekening, namun seluruh dana ditarik Bendesa Adat Majangan, IWW, dan langsung diserahkan kepada pemborong IMP. Sementara itu hasil audit Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023 mengungkap penggunaan dana baru mencapai Rp790 juta atau sekitar 35 persen dari total bantuan, atau masih ada anggaran Rp1,46 miliar.
Komentar