Syarat KPR Subsidi Diubah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji perubahan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
JAKARTA, NusaBali
MBR sendiri merupakan salah satu syarat untuk meraih kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Lantas apa saja poinnya?
Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto mengatakan perubahan kategori MBR akan dirilis tahun ini.
"Kita sedang godok, matangkan, kita uji publik. Kita berharap tahun ini bisa keluar. Tapi kita belum bisa mendahului itu," kata Eko dikutip liputan6.
Tak secara rinci, ditanya soal poin perubahannya, dia menuturkan salah satunya ialah menaikan patokan pendapatan. "Jadi kalau MBR itu bisa jadi. Ini contoh saja, banyak yang minta MBR itu angkanya dinaikan sekarang Rp 4 juta menjadi lebih karena ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) itu sudah Rp 4,5 juta. Itu akan dinaikan kira-kira seperti itu," kata dia.
Selain itu, dia bilang, kemungkinan besar akan terjadi perubahan batas harga rumah wilayah. Selama ini, yang mendapat harga khusus berada di wilayah Jabodetabek. "Kemudian region itu akan diatur kembali, kemungkinan besar ya, ini kemungkinan besar ya, metropolitan mendapat harga khusus. Karena metropolitan yang dapat harga rumah khusus hanya Jabodetabek. Sementara, metropolitan banyak ada Surabaya, ada di Makassar, Denpasar dan seterusnya itu. Barang kali supaya lebih fleksibel," tandas dia.
Untuk diketahui, batas penghasilan MBR dan batasan harga jual rumah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016. Dalam keputusan tersebut, batasan penghasilan kelompok sasaran KPR subsidi untuk KPR sejahtera tapak, sejahtera syariah tapak, SSB tapak, SSM tapak sebesar Rp 4 juta per bulan.
Sedangkan, KPR sejahtera rusun, KPR sejahtera syariah susun, KPR SSB susun, KPR SSM susun Rp 7 juta per bulan.
Untuk batas harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi untuk tahun 2017 di Jabodetabek sebesar Rp 141 juta. Sementara di tahun 2018 sebesar Rp 148,5 juta. Kemudian, di wilayah Jawa kecuali Jabodetabek di tahun 2017 sebesar Rp 123 juta dan Rp 130 juta di tahun 2018.*
Komentar