687 WNA Terjaring Operasi Jagratara
14 WNA Diamankan di Bali
MANGUPURA, NusaBali - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring 687 Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang berlangsung di 270 titik di seluruh Indonesia pada 12-15 November 2024.
Operasi yang merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini melibatkan 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian, termasuk Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang berhasil mengamankan 14 WNA.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam, mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Dari total 687 WNA yang terjaring, 128 di antaranya ditindaklanjuti karena berbagai pelanggaran, seperti kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal hingga masuk dan tinggal secara ilegal.
“Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia. Kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek,” jelasnya pada Minggu (24/11).
Dari seluruh unit teknis yang terlibat, dia mengatakan jika Kantor Imigrasi Surabaya mencatat jumlah pengawasan WNA terbanyak, dengan 92 orang terjaring. Diikuti oleh Kantor Imigrasi Batam 64 orang, dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok 48 orang. Godam menekankan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.
“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu selalu waspada, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tegas Godam.
Sementara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai turut berperan aktif dalam Operasi Jagratara dengan mengamankan 14 WNA yang terindikasi melanggar izin tinggal. Para WNA tersebut ditangkap di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, yang meliputi Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Nyoman Asta Brata, menyebutkan mayoritas pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal, sementara sebagian lainnya terkait dengan overstay. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan warga negara Rusia, yakni NK, AF, TU, KM, AT, KT, dan MS yang kedapatan melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, warga negara Brasil berinisial AGA, warga Kazakhstan YZ, dan warga Vietnam LTP juga terlibat dalam pelanggaran serupa. Selain itu, dua warga negara Australia, yakni ICB dan CPG turut diamankan atas kasus penyalahgunaan izin tinggal. Sementara itu, dua warga negara Jepang yakni YO dan AO ditangkap karena overstay.
Nyoman Asta menegaskan bahwa para WNA tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Saat ini, tiga orang WNA yakni AGA asal Brasil, KM asal Rusia, dan AT asal Rusia sedang menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan tindakan administratif keimigrasian, termasuk kemungkinan deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan. Sisanya telah lebih dahulu dedeportasi ke negara asal mereka. “Sisa tiga orang di Rudenim Denpasar, sisanya sudah dideportasi,” katanya. 7 ol3
1
Komentar