Pegawai Bank di Ubud Tersangka Korupsi Rp 3,2 M
Gunakan Uang Nasabah untuk Kepentingan Pribadi
GIANYAR, NusaBali - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu bank di Ubud, Gianyar, Senin (25/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro SH MH yang didampingi Kasi Pidsus I Kadek Wahyudi Ardika SH MH menyampaikan bahwa TS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang diduga dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022.
Perbuatan tersangka TS mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 3,2 miliar. Uang sebanyak itu dikorupsi dari penggunaan simpanan, agunan simpanan, setoran simpanan dan asuransi. "Tersangka dengan jabatan selaku Petugas Administrasi Kredit. Dalam rentang waktu 5 tahun telah menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya," jelas Kajari.
Kemudian melakukan penyalahgunaan agunan kredit berupa simpanan yang dilakukan dengan cara memindahbukukan dana dari agunan simpanan tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka maupun ke rekening pribadinya. Selain itu tersangka juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit dengan cara tidak menyetorkan setoran tersebut ke rekening yang ditentukan. Bahkan tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah.
Hasil yang diperoleh oleh tersangka dari perbuatannya tersebut tersangka gunakan untuk kepentingan pribadinya. "Hal ini jelas telah merugikan keuangan negara, akibatnya pihak bank-lah yang membayarkan kerugian nasabah yang dilakukan oleh tersangka," jelas Agus Wirawan. Terhadap tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan.
Penahanan Rutan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 KUHAP. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar pemeriksaan dan pemberkasan dapat segera diselesaikan oleh Jaksa Penyidik. Penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2024. Kajari Gianyar dalam penyampainnya mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi yang akan menyengsarakan dirinya, keluarga dan orang lain atau institusi tempat dia bekerja. 7 nvi
1
Komentar