KPU Denpasar Distribusikan Logistik Pilkada ke 43 Desa/Kelurahan
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan pendistribusian logistik ke 43 desa/kelurahan di 4 kecamatan se– Kota Denpasar, Senin (25/11).
Pendistribusian dilakukan jelang dua hari pencoblosan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, mengatakan pendistribusian logistik dilakukan H-2 jelang pencoblosan ke masing-masing desa/kelurahan. Setelah itu baru dilakukan ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Pendistribusian ini dilakukan dengan menggunakan sebanyak 13 truk box yang terdiri atas 5 long truck dan 8 standart truck. “Kami distribusikan hari ini ke 43 desa/kelurahan,” kata Sekar.
Logistik yang dikirim berupa kotak suara untuk Pilgub dan Pilwali, bilik sebanyak 4 buah per TPS, dan 1 kantong logistik luar kotak. Dalam proses pengangkutan dan penurunan logistik ke truk dan dari truk, pihaknya melibatkan sebanyak 24 buruh angkut. Logistik ini nantinya akan digunakan untuk 1.001 TPS dengan rincian Denbar 291, Densel 270, Dentim 189, dan Denut 251.
“Pengamanan dari gudang sampai ke tujuan dikawal oleh jajaran Polresta Denpasar dan diawasi oleh Bawaslu Kota Denpasar. Diterima oleh PPK dan PPS untuk diteruskan ke KPPS,” ucap Sekar.
Selain itu, untuk H-1 pencoblosan, pihaknya juga akan melakukan monitoring TPS bersama Forkopimda, Kesbangpol, dan Bawaslu. TPS yang dimonitoring yakni TPS 4, 5, 6 Banjar Belong Gede, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Lalu TPS 1, 2, dan 3 di Banjar Gemeh, Jalan Sutoyo, Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat.
TPS 8 Banjar Kertasari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Terakhir ke TPS 8 dan 9 di Banjar Tanjung Bungkak Kaja, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Untuk diketahui, ada sebanyak 522.740 lembar surat suara untuk Pilgub Bali yang diterima Denpasar yang dihitung dari jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen dari DPT di tiap TPS. Dari jumlah tersebut, 2.000 di antaranya merupakan surat suara PSU jika nantinya ada yang melakukan PSU (pemungutan suara ulang) dan disimpan di KPU Provinsi Bali.
Sementara untuk Pilwali, jumlah surat suara juga sebanyak 522.740 lembar. Sedangkan untuk kotak suara, ada sebanyak 2002 buah atau dua kali dari jumlah TPS di Denpasar. 7 mis
Komentar