Pelaku Curanmor Bakar Rumah, Karena Kesal Tak Temukan Makanan
“Dia (Yanto) masuk ke rumah kosong mau cari makanan. Namun saat itu di rumah itu tidak ada makanan. Karena lapar dan kesal akhirnya dia membakar rumah itu”
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menangkap seorang pria asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Supriyanto alias Yango, 31. Pria tersebut ditangkap atas kasus dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi. Belakangan diketahui jika Yanto juga sempat membakar sebuah rumah karena kesal tak menemukan makanan.
Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika mengungkapkan, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol DK 5283 UT, yang terjadi pada Agustus 2023 lalu. Motor tersebut raib dicuri saat terparkir di sebuah kebun di Banjar Dinas/Desa Gitgit Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Saat itu polisi berhasil mengantongi identitas Yanto yang diduga sebagai pelaku. Namun saat hendak ditangkap, Yanto kabur. Polisi hanya menemukan barang bukti sepeda motor. Selang beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa Yanto kerap berada di sekitar Desa Gitgit.
“Pada tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 Wita kami mengamankan pelaku. Dia (Yanto) mengakui melakukan pencurian motor Yamaha MX pada tahun 2023,” ujarnya, Senin (25/11) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Saat ditangkap tim Buser Polsek Sukasada, Yanto mengendarai motor Honda Beat DK 5474 DV. Motor itu rupanya juga hasil curian Yanto yang dilakukan pada 26 Oktober 2024 pukul 04.00 Wita di sekitar rumahnya di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman. “Setelah dilakukan introgasi bahwa sepeda motor yang dibawa merupakan hasil kejahatan,” lanjutnya.
Saat menginterogasi Yanto, polisi juga mendapat pengakuan jika ia sempat membakar sebuah rumah kosong milik tetangganya di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman. Aksi pembakaran tumah itu dilakukan Yanto pada 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 23.55 Wita.
Kompol Adika mengungkapkan, Yanto nekat membakar rumah tersebut karena kesal tak menemukan makanan. “Dia (Yanto) masuk ke rumah kosong mau cari makanan. Namun saat itu di rumah itu tidak ada makanan. Karena lapar dan kesal akhirnya dia membakar rumah itu,” ungkapnya.
Ia memastikan tidak ada motif dendam pribadi di balik aksi pembakaran rumah yang dilakukan Yanto. “Hasil penyelidikan kami tidak ada dendam. Jadi murni mau cari makan saja. Asal ada rumah kosong, dia masuk. Kalau ada makanan, dia makan, lalu keluar. Saat itu dia tidak temukan makanan, dia bakar rumahnya,” beber Kompol Adika.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti motor Yamaha Jupiter MX DK 5283 UT dan Honda Beat DK 5474 DV yang dicuri Yanto. Polisi juga mengamankan kompor gas dan potongan kayu yang digunakan Yanto membakar rumah. Material sisa pembakaran rumah itu juga sempat diteliti oleh tim Labfor Polda Bali.
Akibat perbuatannya, Yanto dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Dalam kasus pembakaran rumah, Yanto disangkakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.
Kompol Adika menyebutkan, Yanto merupakan residivis dan sempat dipenjara selama 2 tahun atas kasus pencurian sepeda motor. “Untuk penanganan berkas dua kasus pencurian sepeda motor ini akan digabung. Sementara kasus pembakaran dibedakan dalam berkas terpisah,” tandasnya.7 mzk
Komentar