Lapas Tabanan Batasi Jumlah Pakaian Warga Binaan
TABANAN, NusaBali - Dalam upaya menciptakan kamar hunian yang lebih rapi dan nyaman, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menerapkan kebijakan baru dengan membatasi jumlah pakaian yang boleh dimiliki warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Mulai Selasa (26/11), setiap WBP hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima pasang pakaian. Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIB Tabanan Agung Satyahardika, menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bertujuan menjaga kerapian, tetapi juga meningkatkan kenyamanan di tengah kondisi hunian yang sudah penuh sesak.
“Jumlah penghuni per kamar sudah melebihi kapasitas. Jika pakaian terlalu banyak, kamar menjadi semakin tidak nyaman. Pembatasan ini juga mempermudah penggeledahan demi keamanan,” jelasnya.
Langkah ini didasari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Dengan pakaian yang lebih tertata, pengelola lapas berharap suasana hunian menjadi lebih teratur. “Pembatasan jumlah pakaian ini juga kami maksudkan untuk mempermudah kegiatan penggeledahan dan memastikan keamanan,” ucap Agung.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Lapas Tabanan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh WBP. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Wayan Surya Wirawan, menjelaskan bahwa pakaian yang melebihi jumlah yang diizinkan akan dikumpulkan dan dikembalikan kepada keluarga warga binaan.
“Beberapa saat yang lalu kami memang sudah memberikan sosialisasi terkait jumlah pakaian yang dapat digunakan oleh teman-teman warga binaan. Untuk pakaian yang berlebih akan kami kumpulkan dan kami kembalikan kepada keluarga warga binaan bersangkutan,” kata Surya Wirawan. 7 cr79
Komentar