LSI dan Charta Politika Quick Count Hasil Pilgub Bali
KPU: Terdaftar dan Sudah Lolos Verifikasi
DENPASAR, NusaBali - Selain dapat memantau lewat aplikasi Sirekap, masyarakat Bali nantinya dapat melihat gambaran hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 melalui penghitungan cepat (quick count) yang akan dilakukan dua lembaga survei nasional, yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Charta Politika.
Dua lembaga survei dan kajian politik nasional tersebut telah mendaftar ke KPU Provinsi Bali. Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan dua lembaga survei tersebut telah lolos verifikasi. “Keduanya sudah kami terbitkan Sertifikat Terdaftar sebagai Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” ujar John saat dihubungi, Selasa (26/11).
Sebelum sertifikat ini diterbitkan, sesuai Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, ada 15 poin persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu yang krusial adalah lembaga quick count yang mendaftar harus berbadan hukum dan tergabung asosiasi, bersikap netral, menggunakan metodologi ilmiah, tidak memanipulasi data, dan tidak melakukan survei fiktif. Waktu perilisan hasil quick count telah diatur agar tidak menggiring calon pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
“Mereka baru boleh menyampaikan hasil quick count itu tiga jam setelah pemungutan suara berakhir. Selesainya pukul 13.00 Wita jadi hasil quick count boleh ditayangkan pukul 16.00 Wita supaya tidak mempengaruhi pilihan (pemilih yang belum memilih),” ungkap John. Keberadaan lembaga penghitungan cepat ini merupakan amanat PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 10 ayat (1) huruf d di PKPU itu menjelaskan bahwa penghitungan cepat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan. LSI dan Charta Politik termasuk lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada Pemilu 2024 lalu.
Sejauh ini, John menuturkan bahwa baru lembaga survei pimpinan Djayadi Hanan dan Yunarto ‘Toto’ Wijaya ini saja yang mendaftar dan terverifikasi KPU Bali sebagai lembaga quick count. Dari dua lembaga survei ini, hanya Charta Politika yang sudah merilis jajak pendapat elektabilitas Pilgub Bali 2024. Dalam jajak pendapat yang dilakukan selama periode 30 Oktober hingga 6 November 2024, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) mengungguli paslon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Menurut Charta Politika elektabilitas Koster-Giri mencapai 69,8 persen sedangkan Mulia-PAS 23,8 persen. Sementara sisanya 6,5 persen menjawab tidak tahu. 7
1
Komentar