KPU Buleleng Bakar Surat Suara
Karena Rusak dan Melebihi Jumlah, Cegah Penyalahgunaan
Kerusakan surat suara diantaranya karena robek, terkena bercak tinta hingga potongan tidak simetris yang memang sudah terjadi dari percetakan
SINGARAJA, NusaBali
KPU Buleleng bersama unsur Forkopimda dan Bawaslu Buleleng memusnahkan ribuan surat suara rusak dan melebihi jumlah yang ditetapkan dengan melakukan pembakaran dalam tong di Gudang KPU Buleleng, wilayah Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Selasa (26/11). Pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan yang dapat mencederai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Total ada 8.335 lembar surat suara yang rusak dan surat suara lebih yang dimusnahkan. Rinciannya, sebanyak 3.307 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta 5.028 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. Ribuan surat suara ini adalah hasil dari proses sortir lipat yang dilakukan sebelumnya.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, kerusakan surat suara diantaranya karena robek, terkena bercak tinta hingga potongan tidak simetris yang memang sudah terjadi dari percetakan. KPU Kabupaten Buleleng pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendapat distribusi 612.045 lembar surat suara Calon Bupati-Wakil Bupati Buleleng.
Sedangkan untuk surat suara Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali sebanyak 610.045 lembar. KPU Buleleng menyediakan sejumlah 2,5 persen surat suara dari jumlah total yang ditetapkan untuk pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati. Surat suara dengan jumlah 2,5 persen ini sebagai cadangan, sekaligus mengantisipasi jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Distribusi logistik sudah tiba di 148 desa/kelurahan tadi pukul 10.00 wita, seluruhnya sudah tuntas. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga sudah mulai membuat TPS sore ini (kemarin) mudah-mudahan pelaksanaan pungut hitung suara besok (Rabu, 27/11) hari ini berjalan lancar,” ucap Dudhi.
Sebanyak 1.173 TPS wajib buka pada pukul 07.00 wita-13.00 wita. Masing-masing TPS akan melayani rata-rata 600 pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun jika ada warga di sekitar TPS maupun ada warga asli setempat masih tercecer, maka diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya dengan membawa e-KTP dan datang di atas pukul 12.00 wita.
Sedangkan untuk penghitungan hasil pemungutan suara akan dilakukan dengan rekapitulasi berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kemudian langsung ke rekapitulasi kecamatan dan rekapitulasi tingkat kabupaten dan provinsi. “Kalau kami tidak menyiapkan quick count, hanya rekapitulasi berjenjang saja,” kata Dudhi.k23
Komentar