nusabali

Sidak Duktang, 14 Terjaring tanpa KTP

  • www.nusabali.com-sidak-duktang-14-terjaring-tanpa-ktp

Tim Yustisi Pemkab Tabanan menggelar sidak penduduk pendatang (duktang) di sejumlah rumah kos, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (24/8) malam.

TABANAN, NusaBali
Hasilnya, sebanyak 14 duktang terjaring karena tidak memiliki KTP elektronik. Para pelanggar administrasi kependudukan ini akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (29/7).

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Tabanan, Oka Pariadnya mengatakan, duktang yang terjaring sidak dikenakan denda Rp 50.000 per orang. Sidang tindak pidana ringan dan denda ini diharapkan membuat efek jera sehingga mereka taat aturan. Dijelaskan, sidak duktang bertujuan menegakkan Perda dan mengimbau duktang tertib administrasi kependudukan. 

Oka Pariadnya menegaskan, setiap penduduk wajib mengurus identitas dirinya, dimana pun mereka tinggal. Sebab dengan kelengkapan administrasi mereka akan nyaman mencari penghidupan. Sidak duktang yang dipimpin Oka Pariadnya melibatkan Satpol PP, Polres Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, dan Pengadilan Negeri Tabanan. Sebelum melakukan sidak,  Oka Pariadnya mengarahkan tim tidak menghakimi agar masyarakat tidak mudah tersinggung. *k21

Komentar