Overstay, Warga Tanzania Dipulangkan
ZAM Kali Kedua Dideportasi dari Indonesia
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZAM, 36, dipulangkan ke negara asalnya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (25/11). Wanita berkewarganegaraan Tanzania dipulangkan lantaran melebihi masa izin tinggal alias overstay.
ZAM yang diketahui sudah pernah dideportasi pada 2020 atas kasus yang sama, kembali masuk ke Indonesia pada awal 2024 dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, dia memilih untuk tetap tinggal di Bali melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan telah berupaya keras untuk memulangkan ZAM ke negaranya. Setelah menjalani masa detensi selama 166 hari, akhirnya ZAM dapat dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta menuju Kisauni International Airport, Zanzibar pada Senin (25/11). Tak hanya dideportasi, ZAM juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat dengan mudah kembali ke Indonesia di masa mendatang. Namun, keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus secara komprehensif.
“Jadi tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di wilayah Indonesia,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima pada Selasa (26/11) malam.
Dudy menjelaskan saat pemeriksaan, izin tinggal kunjungan milik ZAM berlaku selama dua bulan dan telah habis pada 12 Mei 2024. Namun, ZAM tetap berada di Bali tanpa memperpanjang izin tinggalnya. Dalam keterangannya, ZAM mengaku sedang menunggu proses pengajuan Visa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kedutaan Besar RRT di Kuala Lumpur, Malaysia. ZAM menyatakan rencananya ke RRT untuk membeli barang dagangan dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali di negaranya. Selama tinggal di Bali, ZAM mengandalkan uang tunai dari tabungannya untuk bertahan hidup.
“Dia beralasan tidak dapat memperpanjang izin tinggal karena kehilangan semua dokumen dan uangnya akibat kecelakaan sepeda motor bersama pengemudi ojek online tepat 7 hari sebelum izin tinggalnya berakhir. Insiden tersebut menurut ZAM menyebabkan tas yang berisi paspor dan dokumen penting lainnya hilang,” kata Dudy.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan penegakan hukum keimigrasian adalah prioritas utama. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kasus ZAM merupakan contoh nyata dari pelanggaran keimigrasian yang tidak dapat ditoleransi. Bali adalah destinasi wisata dunia yang menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Tindakan pelanggaran berulang seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra pariwisata Bali,” kata Pramella. 7 ol3
Komentar