512 Warga Binaan Gunakan Hak Pilih
Penyelenggaraan pemungutan suara melalui TPS Lokasi Khusus ini merupakan komitmen Lapas Kerobokan untuk memenuhi hak bagi warga binaan sebagai Warga Negara Indonesia.
MANGUPURA, NusaBali
Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan turut menggunakan hak pilihnya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus ini dihadiri oleh Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, dan Kapolsek Kuta Utara, pada Rabu (27/11).
TPS Lokasi Khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara, karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor. 7 Tahun 2022.
Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho menjelaskan bahwa di Lapas Kerobokan terdapat 1 TPS Lokasi Khusus dengan total jumlah pemilih sebanyak 538 orang, yang terdiri dari 26 orang pegawai dan 512 orang warga binaan.
"Kami beserta seluruh jajaran Lapas Kerobokan memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan aman, tertib, dan kondusif, karena kami sudah melakukan koordinasi dan persiapan jauh hari sebelumnya. Selain itu kami juga sudah menerapkan sistem dalam pemanggilan warga binaan serta sinergi dengan TNI/Polri," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi sinergitas dan koordinasi yang sudah dilakukan Lapas Kerobokan untuk menyambut Pilkada 2024.
“Saya harap pelaksanaan pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus Lapas Kerobokan ini dapat menjadi bukti bahwa Lapas selain tempat pembinaan, warga binaan juga diberikan hak selayaknya Warga Negara Indonesia”, ungkap Kakanwil.
Dijelaskanya, penyelenggaraan pemungutan suara melalui TPS Lokasi Khusus ini merupakan komitmen Lapas Kerobokan untuk memenuhi hak bagi warga binaan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 Ayat 1 huruf (g) menyebutkan bahwa Narapidana berhak atas hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk hak memilih. 7 rez
Komentar