Kenaikan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur
PPN 12 persen
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri keuangan
Sri Mulyani Indrawati
Pemerintah rencanakan beri insentif atau stimulus ke kelas menengah
JAKARTA, NusaBali
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu. Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," katanya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," katanya.
Dikatakan Luhut, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.
Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal itu hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.
"Ya karena orang kan belum tahu struktur ini," ujarnya. Luhut mengungkapkan saat ini sedang dihitung bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Bantuan sosial itu akan berbentuk subsidi listrik.
Ketika disinggung kembali mengenai kepastian pemunduran pengenaan tarif PPN 12 persen itu dari rencana awal pada 1 Januari 2025, Luhut mengatakan hal itu tergantung hasil rapat pemerintah mendatang.
Ditambahkan oleh Juru Bicara Ketua DEN Jodi Mahardi, bahwa kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sedang dikaji secara komprehensif untuk menyesuaikan dengan situasi ekonomi nasional dan global.
"Saya merujuk ke statement Pak Luhut tadi ya, kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam," kata Jodi di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, saat ini dunia maupun Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi domestik. Tantangan itu antara lain seperti dampak dari terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS), penurunan ekonomi China, dan melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dengan berbagai risiko dan tantangan ekonomi tersebut, ujar dia, pemerintah ingin menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Tarif PPN 12 persen rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU). 7
Komentar