nusabali

KPU Bali Berduka, Linmas TPS Meninggal Dunia Ditambah Badan Adhoc Alami Keguguran

  • www.nusabali.com-kpu-bali-berduka-linmas-tps-meninggal-dunia-ditambah-badan-adhoc-alami-keguguran

DENPASAR, NusaBali.com - Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu (27/11/2024), KPU Provinsi Bali menerima kabar duka dari lapangan. Beberapa ujung tombak pelaksanaan pemilihan ini mengalami musibah.

“Ada satu Petugas Ketertiban TPS yang meninggal dunia pagi ini, pukul 08.25 WITA di Buleleng,” ujar Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan, ditemui di Denpasar, Kamis (28/11/2024).

Petugas Ketertiban TPS ini biasanya diambil dari petugas Satlinmas. Kata John, Linmas TPS yang diberitakan wafat, Kamis pagi, baru saja selesai bertugas semalam di TPS Kampung Bugis, Buleleng.

John belum dapat berkomentar banyak terkait kronologi meninggalnya Petugas Ketertiban TPS ini. Namun, pihaknya menjamin bahwa yang bersangkutan mendapat jaminan kebijakan santunan kematian KPU RI.

“Yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan kematian senilai Rp 36 juta,” beber John. Selain itu, Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 juga mengamanatkan pemberian bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, kabar kurang mengenakan juga datang dari badan adhoc KPU, terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tiga petugas KPPS mengalami luka berat saat bertugas, satu KPPS dan satu PPK mengalami keguguran.

“Luka berat maksudnya mengalami patah tulang, cedera karena kecelakaan saat mendistribusikan formulir C.PEMBERITAHUAN kepada pemilih di wilayah masing-masing ketika H-2 sampai H-1 Pilkada,” jelas John yang juga Komisioner KPU Bali yang membidangi urusan badan adhoc.

Dikatakan eks Ketua KPU Kota Denpasar ini, tiga KPPS yang mengalami luka berat berada di Buleleng dan Karangasem. Dua di Buleleng, satu di Karangasem. TPS bertugasnya ketiga KPPS ini belum dapat dipastikan John lantaran ini masih informasi awal dari hasil rapat jarak jauh bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota.

“Satu anggota KPPS kami juga mengalami keguguran di Buleleng. Dan, sebelumnya ketika bimtek PPK tanggal 24 November, anggota PPK kami dari Tabanan sedang hamil muda juga mengalami keguguran,” imbuh John.

Dijelaskan bahwa tidak ada peraturan yang melarang perempuan hamil menjadi anggota badan adhoc KPU. Begitu juga, telah dilakukan skrining kesehatan seperti gula darah, tensi, dan kolesterol terhadap calon anggota badan adhoc secara umum.

“Hamil tidak ada larangan menjadi penyelenggara (pemilihan). Tapi, tentu saja kadang-kadang kalau hamil muda tidak ada yang tahu. Kalau hamilnya sudah lima bulan, enam bulan, saya kira teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) pasti mengingatkan,” tegas John.

KPU Bali menyampaikan duka cita mendalam dan belasungkawa atas musibah yang menimpa badan adhoc dan petugas pendukung di TPS. John menegaskan anggota badan adhoc yang mengalami kecelakaan selama masa kerja mendapat jaminan sesuai peraturan perundang-undangan. *rat

Komentar