nusabali

Bule Rusia Pemilik Ganja Dituntut 6 Tahun

  • www.nusabali.com-bule-rusia-pemilik-ganja-dituntut-6-tahun

DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menuntut warga negara asing (WNA) Rusia, Anton Flippov yang jadi terdakwa kepemilikan ganja dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (28/11).

Dalam sidang, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman atau ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. 

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, " sebut Jaksa dalam surat tuntutannya.  Selain menutut agar terdakwa dipenjara, jaksa juga menuntut terdakwa Anton membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan . 

Atas tuntutan itu, terdakwa  yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denasar mengajukan pembelaan. Dalam  pembelaannya terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya. Alasannya, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dipidana sebelumnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Atas tuntutan dan pembelaan terdakwa, majelis hakim meminta waktu satu minggu untuk membacakan putusan. 
 
Diberitakan sebelum, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang dibacakan sebelumnya dalam sidang  terungkap, sebenarnya terdakwa Anton ditangkap atau diperiksa bukan karena kasus Narkotika, melainkan atas dugaan overstay (masalah izin tinggal). 

Pada saat terdakwa diperiksa tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Jl. Raya Taman Jimbaran No. 1, Kuta Selatan, Badung,  petugas Imigrasi menemukan tas punggung warna abu-abu merek ” AOKING ” yang di dalamnya terdapat  barang berupa satu buah kotak warna putih bertuliskan Calvin Klien . 

"Setelah kotak putih itu dibuka ternyata di dalamnya terdapat bebrrapa plastik klip yang dalam plastik klip itu ada benda berupa, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, " ujar JPU Dipa Umbara dalam dakwaannya. 

Akibat perbuatan, Anton yang tamanatan S1 itu dijarat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 7 rez

Komentar