nusabali

Tarif Rp7,8 Juta Sekali Kencan, PSK Brasil Dideportasi dari Bali

  • www.nusabali.com-tarif-rp78-juta-sekali-kencan-psk-brasil-dideportasi-dari-bali

MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang wanita berkewarganegaraan Brasil berinisial AGA (34) dideportasi dari Bali setelah terbukti terlibat dalam praktik prostitusi di Bali. Dengan tarif fantastis sebesar Rp7,8 juta untuk sekali kencan, AGA yang mengaku sebagai pengacara di negaranya, akhirnya dipulangkan ke Brasil pada Rabu (28/11/2024).

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa AGA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas. Sebelumnya, AGA ditahan di oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 19 November 2024 untuk proses hukum dan administrasi lebih lanjut.

“AGA dideportasi karena melanggar izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal, yaitu prostitusi. Selain dideportasi, ia juga akan ditangkal masuk kembali ke Indonesia. Keputusan resmi terkait penangkalan ini menunggu dari Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Dudy pada Jumat (29/11/2024).

AGA diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 menggunakan visa kunjungan 30 hari. Alih-alih menikmati masa tinggalnya, ia justru terlibat dalam aktivitas prostitusi di kawasan Seminyak, Kuta.

“Penangkapan AGA dilakukan berdasarkan pengawasan dan penyelidikan dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Ia ditangkap pada 13 November 2024 di sebuah vila di Seminyak,” jelas Dudy.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita paspor AGA, alat kontrasepsi, serta uang dalam mata uang dolar Australia dan Euro. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AGA mengakui menerima bayaran sebesar Rp7,8 juta untuk setiap pertemuan dengan pelanggan, yang diatur melalui aplikasi pesan instan.

AGA juga dijerat dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar peraturan atau membahayakan ketertiban umum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.  “Kami berkomitmen menjaga Bali tetap aman dan tertib. Setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan kami tindak tegas,” ujar Pramella.

AGA kini telah kembali ke Negeri Samba, meninggalkan catatan hitam dalam perjalanannya di Pulau Dewata. Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga asing lainnya untuk mematuhi peraturan hukum selama berada di Indonesia. *ris

Komentar