Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara
Pemusnahan barang bukti perkara
Kejari Bangli
Kapolres Bangli
AKPB I Gede Putra
Dandim 1626/Bangli
Letkol Kav I Ketut Artha Negara
Kajari Bangli
Era Indah Soraya
BANGLI, NusaBali - Jajaran Kejaksaan Kejari (Kejari) Bangli memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman kantor setempat, Jumat (29/11). Pemusnahan ini pascakepastian kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan dari puluhan perkara itu didominasi kasur narkotika. Pemusnahan dihadiri jajaran Forkompinda Bangli, yakni Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kapolres Bangli AKPB I Gede Putra, Dandim 1626/Bangli Letkol Kav I Ketut Artha Negara.
Kajari Bangli Era Indah Soraya mengatakan. pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan kedua dalam setahun ini. "Barang bukti yang kami musnahkan dari 22 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Perkara itu meliputi 9 perkara narkotika, 11 perkara pencurian harta benda, penipuan maupun pencabulan. Selain itu ada 2 perkara tindak pidana kehutanan. Total ada 211 item barang bukti yang dimusnahkan, seperti sabu, handphone, cerurit, pakaian serta lainya "Salah satu sabu dari kasus narkotika. Berat sabu, 1,33 gram. Barang bukti tersebut telag bersama-sama kita musnahkan," sebutnya.
Lanjutnya, perkara narkotika masih mendominasi perkara tindak pidana umum di Bangli. Menurut Indah Soraya dalam kasus narkoba masuk ke segala lini, termasuk sasaran para siswa. "Astungkara sampai saat ini belum ada siswa yang menjadi pelaku. Namun meski begitu, kita tidak boleh terlena. Seperti kita ketahui penyebaran narkoba sudah masuk ke berbagai lini dengan berbagai cara dan pengaruh-pengaruh dari luar yang cukup masif. Hal ini dapat berpengaruh pada anak-anak kita," sambungnya.
Selain itu, ada tindak pidana pencabulan yang menyasar anak-anak sebagai korban. Bahkan ada juga korban dan pelaku adalah anak-anak. 7esa
Komentar