Karangasem Defisitkan APBD 2025 Rp 85 Miliar
AMLAPURA, NusaBali - DPRD Karangasem bersama jajaran eksekutif mengesahkan RAPBD 2025 menjadi Perda dengan defisit Rp 85,44 miliar. Defisit ini dengan perhitungan, pendapatan Rp 1,715 triliun dan belanja Rp 1,8 triliun.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, didampingi tiga Wakil Ketua yakni Ni Kadek Weisya Kusmia Dewi, I Gusti Agung Dwi Putra, dan I Wayan Suparta, di ruang rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (29/11).
Namun, Bupati I Gede Dana berhalangan hadir hingga diwakili Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa. Pengesahan RAPBD 2025 pun belum lengkap karena Wakil Bupati Arta Dipa, hanya membubuhkan paraf, tanpa tandatangan.
"Bupati Karangasem berhalangan hadir, nanti tandatangannya menyusul," jelas Ketua DPRD I Wayan Suastika. Dari data teerungkap, defisit itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp 50,028 miliar.
Awalnya, eksekutif merancang RAPBD 2025 terjadi penurunan anggaran dari Rp 1,711 triliun menjadi Rp 1,529 triliun sehingga dalam RAPBD 2025 anggaran turun Rp 181,269 miliar dan defisit Rp 85,448 miliar.
Defisit tertinggi sejak tahun 2022 yakni Rp 47 miliar, tahun 2023 Rp 17,933 miliar, tahun 2024 Rp 50,028 miliar dan tahun 2025 Rp 85,448 miliar. Tingginya defisit, karena terjadi penurunan transfer dari pusat sebesar Rp 181,269 miliar.
Walau penurunan transfer dari pusat terjadi sejak tahun 2023 sebanyak Rp 42,933 miliar, tahun 2024 sebanyak Rp 51,028 miliar, tetapi untuk tahun 2025 merupakan nominal tertinggi penurunan transfer dari pusat.
Disusul pemerintah pusat mendadak menarik anggaran DAU Rp 85 miliar, sehingga RAPBD perlu penyesuaian. Selanjutnya dilakukan penyesuaian RAPBD 2025, ada target PAD naik Rp 5 miliar dan rencana awal target PAD Rp 319,8 miliar menjadi Rp 324,8 miliar, ditambah lain-lain.
pendapatan daerah yang sah Rp 112,79 miliar, penambahan anggaran dari SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) sehingga hanya mampu menyusun pendapatan Rp 1,715 triliun.
Semua fraksi di DPRD Karangasem yang hadir, setuju agar RAPBD 2025 dijadikan Perda APBD 2025, sehingga setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya agar diverifikasi ke Provinsi Bali, dengan harapan per 1 Januari 2025, APBD 2025 bisa diberlakukan.7k16
1
Komentar