Pick Up Dimodifikasi untuk Angkut BBM Ilegal
Dijual ke Nelayan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
DENPASAR, NusaBali - Setelah kurang lebih menjalankan bisnis jual BBM subsidi jenis pertalite secara ilegal akhirnya seorang pria berinisial INM, 58 diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, pada Kamis (21/11) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Tersangka disergap polisi di salah satu lahan kosong tempat menampungan BBM ilegalnya di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem saat sedang menyedot BBM dari dalam tangki mobil pickup DK 8554 TF miliknya.
Pada saat disergap petugas tersangka asal Seraya, Karangasem ini tak berkutik. Tersangka mengaku menjual BBM subsidi secara ilegal. Sebulan tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 5.000.000. Bisnis ilegal ini dijalankannya seorang diri. Konsumennya adalah kebanyakan para nelayan di sekitar TKP.
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji saat gelar jumpa pers di lobi Dit Reskrimsus Polda Bali, pada Jumat (29/11) menjelaskan cara tersangka mendapatkan BBM ilegal adalah mengisi BBM di SPBU menggunakan mobil pickup miliknya. Kemudian BBM itu dikeluarkan dari dalam tangki yang sudah dimodifikasi.
"Tersangka beli BBM subsidi di SPBU seliter seharga Rp 10.000. Kemudian dijual Rp 11.300. Bisnis ini dijalankannya selama lima bulan terakhir. Omzetnya setiap bulan Rp 5.000.000," ungkap AKBP Iqbal yang kemarin didampingi Kabagbinops AKBP Ni Nyoman Yuniartini.
Pengungkapan kasus ini kata AKBP Iqbal berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka tertangkap tangan saat sedang menyedot BBM dari dalam tangki mobilnya.
BBM yang disedot dari dalam tangki mobil ditampung ke dalam beberapa jerigen dan botol berbagai ukuran. BBM itu kemudian ditakar lagi untuk dijual kepada pembeli yang kebanyakkan nelayan.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit kendaraan Suzuki Pickup warna hitam DK 8554 TF. Mobil ini tangki BBM sudah di modifikasi dengan tambahan keran. BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 150 liter, tiga buah jirigen warna biru yang masing-masing berisi BBM 30 liter, tiga buah galon warna bening yang masing-masing berisi BBM 15 liter, 10 botol plastik masing-masing berisi BBM 1,5 liter. Berikutnya beberapa jirigen dan galon air yang masih kosong dan selang ukuran panjang 2 meter. "Tersangka isi BBM di SPBU pakai barcode Pertalite. Ini masih kita dalami bagaimana tersangka bisa miliki banyak barcode," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka INM dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undangg yang berbunyi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan main-main menyalahgunakan BBM bersubsidi. Ancaman hukuman bagi pelanggaran berat. Penegakan hukum ini menjadi salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar