Permenpora 14 Jadi Gunjingan KONI di Bali
Sejumlah Ketua Umum KONI se Bali merasa keberatan dan Permenpora itu dianggap menghambat pembinaan olahraga. Sebab semua dana KONI di Bali, baik untuk KONI Provinsi maupun KONI Kabupaten/Kota berasal dari bantuan hibah pemerintah masing-masing.
MANGUPURA, NusaBali
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024. Isi salah satu Permenpora tersebut melarang KONI memberikan gaji kepada staf pegawainya dari dana hibah yang diterima. Mirisnya, gaji harus diberikan dari usaha KONI sendiri alias dana organisasi yang dicari sendiri.
Atas keluarnya Permenpora itu, sejumlah Ketua Umum KONI se Bali merasa keberatan atau Permenpora itu dianggap menghambat pembinaan olahraga, sebab semua dana KONI di Bali, baik untuk KONI Provinsi maupun KONI Kabupaten/Kota berasal dari bantuan hibah pemerintah masing-masing.
"Di Bali, KONI sangat sulit menggali dana di luar dana/bantuan hibah pemerintah. Ini yang menjadi gunjingan di KONI se Bali belakangan ini," tegas Ketua Umum KONI Badung, Made Nariana, yang diiyakan Ketua KONI Gianyar dan Ketua KONI Buleleng.
Menurut Nariana, Permenpora ini perlu segera dipertanyakan ke Menpora, sebab KONI Kabupaten harus membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) tahun 2025. Jika Permenpora itu segera dilaksanakan, KONI akan kesulitan menggaji staf dan pegawai KONI.
Oleh karena itu, dia mengharapkan Ketua-Ketua Umum KONI se- Bali perlu kumpul lagi dengan dikordinasikan KONI Bali, sehingga dapat membahas masalah Permenpora Nomor 14 tahun 2024 itu.
"Harus segera disikapi agar ada keputusan dalam pengembangan olahraga di Bali," tegas Nariana.
Nariana berharap KONI Bali memiliki inisiatif yang lebih kongkret menghadapi masalah Permenpora itu. Pasalnya KONI Bali juga akan mengalami kesulitan menggali dana di luar bantuan hibah pemerintah, guna membiayai dana operasional staf pegawai KONI. Dia pun mengusulkan segera menghadap Menpora, sebab Permenpora tersebut justru akan menghambat perkembangan olahraga di daerah.
"Ini menyulitkan KONI Daerah membangun prestasi yang lebih baik, sebab regulasi dibuat menghambat pembinaan olahraga itu sendiri," pungkas Nariana.dar
Komentar