Overstay 373 Hari, Warga Maroko Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko berinisial EA, 31, dideportasi setelah melanggar aturan keimigrasian, yakni tinggal di Indonesia melebihi batas waktu atau overstay selama 373 hari.
EA yang juga tersandung kasus kekerasan rumah tangga yang dilaporkan oleh mantan istrinya Warga Negara Indonesia (WNI). Proses pendeportasi dilakukan pada Kamis (28/11) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurhan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menuju Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan sebelum proses pendeportasian, EA telah didetensi di Rudenim Denpasar sejak 8 November 2024. EA kemudian dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
“Selain dideportasi, EA juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kembali ke Indonesia dalam waktu dekat,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima Sabtu (30/11) malam.
Dudy lebih lanjut menjelaskan, EA pertama kali masuk ke Indonesia pada 20 Maret 2020 dengan tujuan berlibur. Terakhir kali EA masuk ke wilayah Indonesia pada 9 September 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 8 Oktober 2023.
Selama berada di Indonesia, EA mengaku menghabiskan waktunya dengan bekerja secara online sebagai developer. Sebetulnya pada 7 November 2023, EA berencana meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun petugas imigrasi menginformasikan bahwa EA dicegah bepergian lantaran terlibat dalam proses hukum, di mana EA dilaporkan oleh mantan istrinya atas kasus kekerasan rumah tangga. Alhasil, EA tidak memperbarui izin tinggalnya setelah masa berlaku visa tersebut berakhir, sehingga mengakibatkan overstay selama 373 hari.
“Selain itu, dari keterangan EA bahwa paspor yang berlaku sudah habis pada 17 Mei 2024 dan berada di Kedutaan Besar Maroko di Jakarta untuk diperpanjang. Paspor baru harus diperbaiki karena kesalahan pencetakan, sehingga saat itu EA tidak bisa melakukan perjalanan atau perpanjangan izin tinggal secara normal,” jelas Dudy.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella YunidarPasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya Kemenkumham untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” tegas Pramella. 7 ol3
1
Komentar