BPJS Kesehatan Masih Verifikasi Klaim RSUD Klungkung Rp 1 M
RSUD Klungkung
BPJS Kesehatan
Dirut RSUD Klungkung
dr I Nengah Winata
Kepala BPJS Kesehatan Klungkung
I Gusti Ngurah Catur Wiguna
Biaya yang belum dibayar dinilai false emergency sekitar Rp 800 juta dan pasien dirawat di ruangan sekitar Rp 200 juta.
SEMARAPURA, NusaBali
BPJS Kesehatan Klungkung masih memverifikasi klaim dari RSUD Klungkung sekitar Rp 1 miliar. Klaim tersebut merupakan pasien yang masuk lewat Unit Gawat Darurat (UGD) sebesar Rp 800 juta dan pasien yang menjalani perawatan di ruangan Rp 200 juta. BPJS menyatakannmasih memverifikasi klaim tersebut terutama pasien yang masuk UGD karena dinilai false emergency (pasien yang mengalami kondisi tidak gawat darurat).
Kepala BPJS Kesehatan Klungkung I Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, hingga saat ini tidak ada tunggakan klaim yang belum dibayarkan. Proses pembayaran klaim tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, untuk kasus klaim emergency, tim verifikator BPJS Kesehatan sedang mendalami laporan untuk memastikan bahwa tidak ada kasus false emergency yaitu kasus yang dikategorikan darurat padahal tidak memenuhi kriteria gawat darurat.
Jika suatu kasus teridentifikasi sebagai false emergency, maka klaim tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan untuk kasus yang bukan gawat darurat seharusnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, seperti Puskesmas atau klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit. “Penanganan awalnya harus dilakukan di FKTP, namun jika benar-benar darurat, maka bisa langsung ke rumah sakit,” ujar Gusti Ngurah Catur, Selasa (3/12).
Dia menegaskan proses verifikasi serupa juga dilakukan di semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, baik di Klungkung maupun di daerah lainnya. Verifikasi ini rutin dilakukan untuk memastikan pelayanan sesuai dengan prosedur dan regulasi. Terkait dugaan masih banyaknya kasus false emergency, kata dia, ada beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme rujukan atau persepsi bahwa rujukan dari FKTP dianggap terlalu rumit. Untuk pencegahan false emergency ini pihaknya terus upayakan melalui edukasi masyarakat agar memahami alur pelayanan BPJS Kesehatan, termasuk pentingnya mengikuti jenjang rujukan sesuai aturan.
Dirut RSUD Klungkung dr I Nengah Winata mengatakan, pasien yang masuk ke RSUD Klungkung tetap ditangani tidak ada diskriminasi pasien. Tapi ada aturan-aturan yang harus disepakati dari BPJS Kesehatan terhadap pasien emergency. Karena emergency itu dibagi dua, ada yang true emergency dan false emergency. “Kalau pasien false emergency secara keilmuan tidak dapat masuk lewat UGD. Tapi masuk lewat poliklinik atau dirawat di faskes 1 seperti Puskesmas, klinik,” ujar dr Winata.
Adapun biaya yang belum dibayar yang dinilai false emergency sekitar Rp 800 juta dan pasien yang dirawat di ruangan sekitar Rp 200 juta sehingga yang belum dibayar BPJS Kesehatan sekitar Rp 1 miliar. Rumah sakit terus berjuang supaya pengeluaran tenaga sarana dan prasarana yang banyak habis itu bisa terbayarkan. “Kami menangani pasien yang bukan emergency dirawat UGD maka BPJS tidak mau membayar. Sehingga kerugian rumah sakit kami berusaha menanggung, kami tetap berusaha biar dibantulah biar tidak terlalu besar beban kami,” harap dr Winata.
dr Winata menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, untuk itu seharusnya BPJS memberikan pendidikan ke semua faskes dari tingkat pertama. Di satu sisi persepsi emergency antara dokter dan masyarakat awam belum tentu sama. RSUD Klungkung yang masuk tipe B merupakan rumah sakit penampungan terakhir pastinya akan menerima. “Kalau RS menolak sangat disalahkan di rumah sakit. Makanya kami minta silakan BPJS keluarkan aturan bikin posternya sehingga kami menindaklanjuti seperti itu,” ujar dr Winata. 7 wan
Komentar