Polisi Dipecat Lolos Jerat Hukum
AMLAPURA, NusaBali - Mantan Banit (bintara unit), bukan Kanit Reskrim Polsek Sidemen, Aipda IWK yang dipecat sebagai anggota polisi, terhindar dari jeratan proses hukum. Meskipun penyebab dia dipecat karena terlibat kasus narkoba.
“Tidak segampang itu proses hukumnya. Oknum anggota polisi dipecat karena terbukti saat menjalani tes urine, hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Hanya saja, tidak ada barang bukti untuk mendukung proses hukum tersebut,” jelas Kasubag Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana, di ruang kerjanya, Jalan Bhayangkara, Amlapura, Selasa (3/12).
Proses hukum, katanya, bisa dilakukan jika ada barang bukti yang menguatkan, ada tempat kejadian perkara, saksi, dan lain-lain. Tak cukup dengan hasil tes urine positif. Sebab, sesuai KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus dilakukan secara professional, proporsional, dan transparan.
Syarat-syarat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, yakni terdapat bukti permulaan yang cukup. Minimal dua jenis alat bukti, didukung alat-alat yang sah, saksi, saksi ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
Terkait kasus pemecatan anggota Polsek Sidemen Aipda IWK, walau yang bersangkutan mengakui terlibat narkoba, tetapi tidak bisa diproses secara hukum. “Kan barang bukti tidak ada,” katanya. Olah karena itu, Aipda IWK sebatas diberhentikan sebagai anggota polisi melalui upacara khusus di Lapangan Pesat Gatra Mapolres, Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura.
Untuk diketahui, selama ini di lingkungan Polres Karangasem secara rutin setiap enam bulan sekali menggelar tes urine. Tes ini untuk menunjukkan kepada masyarakat polisi bersih dari narkoba.
Ternyata belakangan ini, hasil tes urine muncul satu sampel yang dinyatakan positif narkoba. Setelah diusut ternyata anggota Reskrim Polsek Sidemen.
Selanjutnya menggelar upacara khusus, untuk memecat Aipda IWK, dilakukan langsung Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, di Lapangan Pesat Gatra Jalan Bhayangkara Amlapura, Senin (2/12).
Pemberhentian anggota polisi itu, mengacu UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.7k16
1
Komentar