Kelabui Polisi, Simpan Shabu di Kamar Suci
SINGARAJA, NusaBali - Seorang warga Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial WM, 50, nekat menyimpan narkoba jenis shabu-shabu di kamar suci untuk mengelabui polisi.
Aksi WM tersebut terbongkar saat polisi menggeledah kediaman pria tersebut pada Sabtu (23/11) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, penangkapan WM berdasarkan informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Buleleng. Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian menggerebek rumah WM.
Selain mengamankan tersangka WM, dalam penggerebekan itu polisi juga menggeledah rumahnya. Hasilnya, polisi menemukan 6 paket shabu seberat 1,49 gram. “Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah kotak kecil, diletakkan di kamar suci yang biasa digunakan untuk sembahyang,” ujarnya, Selasa (3/12) di Mapolres Buleleng.
Saat diinterogasi polisi, WM pun mengakui paket shabu itu miliknya. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang bernama Aziman, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Polisi saat ini tengah memburu Aziman, dan menetapkannya dalam deretan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia (WM) mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seorang lelaki yang bernama Aziman asal Desa Pegayaman. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata AKP Subita.
Adapu WM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di balik jeruji paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 7 mzk
1
Komentar