nusabali

Karyawan Vila Nyuri Uang Tamu

  • www.nusabali.com-karyawan-vila-nyuri-uang-tamu

MANGUPURA, NusaBali - Dua orang wisatawan asal China menjadi korban pencurian di vila tempat mereka menginap di Jalan Lebak Sari, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada Kamis (28/11).

Peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh salah seorang korban berinisial DJ ke Polsek Kuta.

Melalui laporan dengan nomor LP/B/192/XI/2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI, itu korban mengaku kehilangan uang 3.500 Yuan dan temannya 400 Yuan. Total kerugian bila dirupiahkan sebesar Rp 8,5 juta. Setelah diusut oleh aparat Polsek Kuta ternyata pelakunya adalah karyawan vila bernama Ni Putu Devi Widiantari, 23.

Pelaku asal Karangasem itu telah ditangkap dan diamankan ke Polsek Kuta pada Jumat (29/11). Selain pelaku yang kini telah berstatus tersangka, turut diamankan satu unit Iphone 13 dan airphone yang dibeli pakai uang hasil kejahatannya. Polisi juga berhasil mengamankan struk penukaran uang asing ke rupiah.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi pada Selasa (3/12) siang menjelaskan berdasarkan keterangan korban uang itu hilang pada saat kamar ditinggal pergi. Dijelaskan, pada Jumat (28/11) pagi sekitar pukul 06.00 Wita pelapor berinisial DJ dan temannya pergi jalan-jalan. Sebelum pergi, pelapor meninggalkan uang 15.000 Yuan dan temannya 700 Yuan. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas jinjing lalu disimpan di atas meja.

Sekitar pukul 17.00 Wita pelapor bersama teman kembali ke vila. Mereka mendapati vila sudah dalam keadaan rapi. Ketika hendak mengambil dan menghitung uangnya ternyata berkurang 3.500 Yuan dan temannya berkurang 400 Yuan. Atas kejadian tersebut para korban melalui DJ lapor ke Polsek Kuta.

“Setelah diusut ternyata pelaku pencurian itu adalah orang dalam. Total kerugian para korban bila dirupiahkan sekitar Rp 8,5 juga,” ungkap AKP Sukadi.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Uang hasil curiannya itu telah ditukarkan ke uang rupiah. Uang rupiah itu sudah digunakan untuk beli Iphone.

“Tersangka mengaku mengambil uang para korban saat membersihkan kamar yang ditempati korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkap AKP Sukadi. 7 pol

Komentar