Final! 204.186 Suara Bawa Koster-Giri Menang di Badung
KPU Badung
Koster-Giri
Pilgub Bali
Pilkada 2024
Wayan Koster
Giri Prasta
Rekapitulasi Suara
Mulia-PAS
Rapat Pleno
MANGUPURA, NusaBali.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta resmi menang di Gumi Keris setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali yang digelar KPU Kabupaten Badung, Rabu (4/12/2024).
Dalam rapat yang berlangsung di Harris Hotel & Residences Sunset Road, Denpasar itu, Koster-Giri ditetapkan mengantongi sebesar 204.186 suara sah. Perolehan suara paket eks Gubernur Bali periode 2018-2023 dan Bupati Badung ini menyusun 65,76 persen suara sah di Gumi Keris.
Sedangkan, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh 111.062 suara sah. Mulia-PAS hanya menyusun 35,23 persen dari keseluruhan suara sah sehingga mengantarkan Koster-Giri menang mutlak pada Pilgub Bali di Badung.
“Kami sudah sahkan untuk hasil (perolehan suara) Pilgub Bali di Kabupaten Badung. Pasangan calon nomor urut 2 unggul di seluruh (kecamatan) Kabupaten Badung,” kata Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra, ditemui di sela acara rapat pleno, Rabu siang.
Hasil Pilgub Bali di Badung ini berbeda dari data internal yang dirilis PDIP per 29 November 2024 dengan 100 persen data TPS telah masuk. Ada selisih 100 suara sah versi PDIP dan versi KPU Badung. Menurut data internal PDIP, Mulia-PAS memperoleh 111.143 (lebih 81 suara dari versi KPU) dan Koster-Giri memperoleh 204.005 suara sah (kurang 181 suara dari versi KPU).
Menurut Yusa Arsana, perbedaan hasil ini sangat wajar sebab data yang dirilis PDIP berasal dari saksi di TPS. Sedangkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara versi KPU merupakan hasil rekapitulasi berjenjang. Sangat dimungkinkan adanya proses perbaikan di rapat pleno kecamatan setelah ditemukan kesalahan penulisan, penjumlahan, dan lainnya.
“Kalau (data) PDIP itu kan dari saksi langsung. Nah, ketika rapat pleno di tingkat kecamatan, perbaikan itu dilakukan sehingga tadi PDIP (saksi Koster-Giri) pun tidak melakukan keberatan. Berarti jumlah update-nya sudah sesuai dengan jumlah yang kami punya,” ujar Yusa Arsana.
Sementara itu, total terdapat 322.602 pengguna hak pilih pada Pilgub Bali di Badung. Ratusan ribu pengguna hak pilih ini di antaranya berasal dari 321.277 pemilih dari total 412.434 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada, 571 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 754 Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sebanyak 322.602 pengguna hak pilih ini menyalurkan hak pilihnya pada Pilgub Bali di Badung di 761 TPS yang tersebar di enam kecamatan. Ratusan ribu pengguna hak pilih ini menghasilkan 315.248 suara sah dan 7.354 suara tidak sah.
Setelah ditetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Bali jenjang kabupaten/kota di Badung. Rekapitulasi Pilgub Bali akan berlanjut ke level KPU Provinsi Bali untuk menetapkan hasil akhir perolehan suara Pilgub Bali 2024. *rat
Sedangkan, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh 111.062 suara sah. Mulia-PAS hanya menyusun 35,23 persen dari keseluruhan suara sah sehingga mengantarkan Koster-Giri menang mutlak pada Pilgub Bali di Badung.
“Kami sudah sahkan untuk hasil (perolehan suara) Pilgub Bali di Kabupaten Badung. Pasangan calon nomor urut 2 unggul di seluruh (kecamatan) Kabupaten Badung,” kata Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra, ditemui di sela acara rapat pleno, Rabu siang.
Hasil Pilgub Bali di Badung ini berbeda dari data internal yang dirilis PDIP per 29 November 2024 dengan 100 persen data TPS telah masuk. Ada selisih 100 suara sah versi PDIP dan versi KPU Badung. Menurut data internal PDIP, Mulia-PAS memperoleh 111.143 (lebih 81 suara dari versi KPU) dan Koster-Giri memperoleh 204.005 suara sah (kurang 181 suara dari versi KPU).
Menurut Yusa Arsana, perbedaan hasil ini sangat wajar sebab data yang dirilis PDIP berasal dari saksi di TPS. Sedangkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara versi KPU merupakan hasil rekapitulasi berjenjang. Sangat dimungkinkan adanya proses perbaikan di rapat pleno kecamatan setelah ditemukan kesalahan penulisan, penjumlahan, dan lainnya.
“Kalau (data) PDIP itu kan dari saksi langsung. Nah, ketika rapat pleno di tingkat kecamatan, perbaikan itu dilakukan sehingga tadi PDIP (saksi Koster-Giri) pun tidak melakukan keberatan. Berarti jumlah update-nya sudah sesuai dengan jumlah yang kami punya,” ujar Yusa Arsana.
Sementara itu, total terdapat 322.602 pengguna hak pilih pada Pilgub Bali di Badung. Ratusan ribu pengguna hak pilih ini di antaranya berasal dari 321.277 pemilih dari total 412.434 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada, 571 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 754 Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sebanyak 322.602 pengguna hak pilih ini menyalurkan hak pilihnya pada Pilgub Bali di Badung di 761 TPS yang tersebar di enam kecamatan. Ratusan ribu pengguna hak pilih ini menghasilkan 315.248 suara sah dan 7.354 suara tidak sah.
Setelah ditetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Bali jenjang kabupaten/kota di Badung. Rekapitulasi Pilgub Bali akan berlanjut ke level KPU Provinsi Bali untuk menetapkan hasil akhir perolehan suara Pilgub Bali 2024. *rat
1
Komentar