Bali Dijatah 8.500 Rumah Murah
“Sekarang baru terealisasi 50 persen (1.750 unit) dari 3.500 unit yang direncanakan di tahun 2017”
Pengembang Masih Terkendala Perizinan dan Lahan Mahal
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah pusat melalui program pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjatah 8.500 unit rumah murah di Provinsi Bali pada tahun 2017 dan 2018. Namun dari 8.500 unit rumah murah bersubsidi ini, pengembang masih terkendala dengan perizinan dan mahalnya lahan di Bali.
Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali I Ketut Artika, Minggu (27/8), mengatakan, Bali dijatah 3.500 unit untuk tahun 2017, sementara tahun 2018 akan ditambah jatahnya sebanyak 5.000 unit. Jadi totalnya sebanyak 8.500 unit.
Namun dari 3.500 unit yang rencananya dibangun di Bali tahun 2017 ini masih susah mencari lahan. “Mahalnya lahan di Bali agak menyulitkan pengembang. Belum lagi urusan izin dan aturan yang berbeda-beda di kabupaten di Bali,” kata Artika.
Dikatakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Provinsi Bali yang tergolong dinas baru mengurusi rumah rakyat ini akan memfasilitasi para pengembang untuk bisa membangun rumah yang ditarget Kementerian PUPR RI di Provinsi Bali pada tahun ini. “Di luar wilayah Denpasar dan Badung pembangunan perumahan murah ini masih bisa. Sekarang baru terealisasi 50 persen (1.750 unit) dari 3.500 unit yang direncanakan di tahun 2017,” ujar mantan Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Bali ini.
Artika mengatakan, rumah merupakan kebutuhan dasar rakyat dan pembentukan karakter bangsa. Intervensi pemerintah sangat penting dalam hal ini. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, pemerintah wajib menyediakan rumah layak huni. “Rumah kan kebutuhan dasar. Karakter bangsa juga lahir dari pembentukan karakter orang di rumah. Indikasi rakyat sudah sejahtera itu adalah semua sudah menempati rumah. Buktinya rakyat masih belum banyak punya rumah. Terjadi defisit rumah dan banyak backblock (kawasan kumuh),” tegas mantan Kadis Perhubungan dan Informasi Pemprov Bali ini.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah antara Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk memiliki rumah di Bali, Artika mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi. Mulai subsidi rumah murah, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bedah rumah. Ada juga intensifikasi kemudahan pajak, kemudahan perizinan, penyediaan tanah yang memadai, prasarana dan sarana dan fasilitas umum.
Langkah pemerintah misalnya, melalui bantuan KPR rumah tapak dan sewa rumah susun. Angsuran rumah dengan bunga 5 persen per tahun, dengan waktu angsuran 20 tahun. “Uang muka ringan dengan lahan dipilih sendiri,” imbuh birokrat asal Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung ini.
Soal deteksi maraknya pengembang yang membangun rumah bersubsidi, Artika mengatakan pihaknya akan mendata ulang pengembang yang tergabung dalam asosiasi di Bali. Hal ini untuk menghindari masyarakat yang membeli rumah ada persoalan dikemudian hari. “Yang patut diwaspadai adalah yang ada isu rumah rumah melalui pengembang yang ilegal itu. Kami sedang pendataan pengembang sekarang. Supaya masyarakat terhindari dari persoalan-persoalan dikemudian hari,” ujar Artika.
Survei dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Bali, saat ini kebutuhan akan rumah di Bali sebanyak 91 ribu unit. Jumlah tersebut berasal dari kebutuhan PNS 17 ribu, sisanya masyarakat umum 74 ribu unit. Sementara saat ini, program pemerintah pusat maupun Provinsi Bali sudah mampu mengurangi kebutuhan akan rumah bagi masyarakat, karena ada program bedah rumah oleh Pemprov Bali. Bedah Rumah oleh Pemprov Bali Tahun 2010-2016 telah terealisasi 16.872 unit dengan nilai Rp 438,609 miliar yanag berasal dari dana APBD Provinsi Bali. Sementara dari bantuan CSR terbangun bedah rumah sebanyak 1.772 unit dengan nilai Rp 39,71 miliar. Sementara pembangunan rumah dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya oleh Pemerintah di Bali dari Tahun 2011-2017 adalah 16.295 unit rumah. *nat
Komentar