nusabali

Perindo Bali Berikan Bantuan Hukum Terkait Sengketa Tanah Warisan

  • www.nusabali.com-perindo-bali-berikan-bantuan-hukum-terkait-sengketa-tanah-warisan

DENPASAR, NusaBali.com– Sengketa lahan seluas puluhan are di kawasan Dalung, Kabupaten Badung, tengah menjadi perhatian. Partai Perindo Bali resmi memberikan bantuan hukum kepada salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, setelah mempelajari dokumen dan bukti-bukti yang ada.

Ketua DPW Perindo Bali, Komang Purnama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan bantuan hukum dari Gusti Ketut Suwarnadi pada 29 November 2024. “Setelah kami pelajari dan berdiskusi dengan tim, termasuk Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Perindo Bali, kami memutuskan untuk memberikan bantuan hukum,” ujarnya, Rabu (4/12). 

Komang Purnama  juga menambahkan bahwa pihaknya telah menugaskan anggota advokasi hukum untuk menangani kasus ini.

Sengketa ini melibatkan tanah warisan milik keluarga besar almarhum Gusti Rai Sengkuk yang memiliki tiga istri. Berdasarkan dokumen ahli waris, tanah tersebut seharusnya dibagi merata. Namun, permasalahan muncul ketika sejumlah bidang tanah, termasuk tanah seluas 19 are yang berlokasi di Dalung, disertifikatkan atas nama salah satu ahli waris tanpa persetujuan pihak keluarga lainnya.

Salah satu ahli waris, Gusti Ngurah Jelantik, 76, menjelaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa sebenarnya berasal dari pembagian warisan keluarga besar. Lokasi tanah meliputi beberapa tempat, dengan luas bervariasi dari 21 are hingga 49 are.

“Pada tahun 1993 dan 2001, beberapa bidang tanah telah dijual bersama-sama dan hasilnya dibagi rata. Namun, masalah muncul karena tiba-tiba sebagian tanah lainnya disertifikatkan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya,” ungkap pensiunan guru SMA ini.

Jelantik menjelaskan, salah satu kasus terjadi pada tanah seluas 21 are di Dalung. Awalnya, tanah ini dikelola oleh keluarga besar sejak 1979. Namun, pada 2018, terbit sertifikat atas nama pihak lain, yang kemudian memicu sengketa. “Kami tidak diberi tahu mengenai penerbitan sertifikat itu. Padahal, tanah tersebut merupakan warisan yang harusnya dikelola bersama,” tegasnya.

Tim advokasi hukum yang dikoordinasikan oleh Ruben Luther Sang menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi hukum yang kompleks, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen hingga pelanggaran hak waris. 

Pihaknya juga telah memiliki sejumlah bukti baru untuk mendukung pembukaan kembali kasus ini. “Kami telah melampirkan tujuh surat bukti baru terkait pemalsuan dokumen dan tiga surat bukti terkait dugaan penghilangan asal-usul dalam permohonan kepada Polda Bali,” jelas Ruben.

“Kami terus mendorong agar penyelidikan dibuka kembali, khususnya berdasarkan Surat Edaran Kapolri yang memungkinkan pembukaan kembali SP3 dengan bukti baru,” imbuhnya.

Komentar