Pemilih De Jure di Badung Hambat Partisipasi Pilkada 2024 Capai 90 Persen
KPU Badung
Yusa Arsana
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi Pemilih
Pilkada Serentak
Pilkada 2024
Golput
DPT
DPTb
DPK
De Jure
De Facto
Adminduk
Kependudukan
Coklit
Cek DPT Online
MANGUPURA, NusaBali.com - Partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Badung belum memuaskan penyelenggara pemilihan lantaran tidak mencapai persentase partisipasi yang didambakan yakni 90 persen.
Menurut KPU Kabupaten Badung, rata-rata partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2024 mencapai 78,01 persen. Pada level Provinsi Bali, tingkat partisipasi di Badung ini masih kalah dari Tabanan dengan 82,75 persen, Gianyar dengan 82,47 persen, dan Bangli dengan 78,40 persen partisipasi pemilih.
Partisipasi pemilih paling tinggi di Badung berada di wilayah bagian utara seperti Kecamatan Abiansemal yang mencapai 90,04 persen, Mengwi dengan 88,69 persen, dan Petang dengan 87,10 persen partisipasi. Sedangkan, wilayah selatan Badung lebih sedikit pemilih yang datang ke TPS.
Pilkada Serentak 2024 di Kuta Utara misalkan, dihadiri 73,49 persen dari keseluruhan pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian, partisipasi pemilih di Kuta Selatan hanya mencapai 64,05 persen dan terendah di Kuta yakni 62,50 persen.
“Kalau dikatakan puas, tentu tidak. Kami sebenarnya berharap di wilayah selatan paling tidak bisa di atas 70 persen, syukur Kuta Utara bisa. Kalau saja Kuta dan Kuta Selatan bisa sama, partisipasi pemilih paling tidak bisa 85 persen,” ujar Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra kepada NusaBali.com, Kamis (5/12/2024).
Yusa Arsana menilai faktor utama partisipasi Pilkada 2024 jauh lebih rendah dari Pemilu 2024 yang mencapai 89,50 persen dipicu kesulitan distribusi formulir C Pemberitahuan di wilayah selatan Badung. Banyak pemilih tidak berada di alamat de jure atau alamat KTP Elektroniknya, sementara formulir ini tidak boleh dititipkan ke selain pihak yang namanya tertera.
Untuk diketahui, pendataan pemilih di Pilkada 2024 ini berbasis de jure. Setiap masyarakat yang memiliki hak pilih dan mengantongi KTP-El yang beralamat di wilayah Badung, berhak terdaftar sebagai pemilih di Gumi Keris. Pendataan pemilih berbasis de jure ini berimplikasi pada situasi demografis Badung Selatan yang sangat urban.
“Ada yang pindah alamat, bergeser. Contoh saja Jalan Sempati, Tuban, Kuta Selatan. Blok 1-12 itu dulunya pemukiman, sekarang jadi bangunan komersial. Secara de jure, ratusan kepala keluarga masih beralamat di sana, de facto-nya sudah tidak tinggal di sana. Tentu, kami tidak berani meninggalkan C Pemberitahuan di situ,” jelas Yusa Arsana.
Ketua KPU Badung asal Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan ini melihat bahwa pemilih yang tidak mendapat formulir C Pemberitahuan cenderung tidak akan datang ke TPS. Padahal, formulir ini bukan surat undangan. Dapat atau tidak formulir ini, pemilih tetap bisa memilih di TPS dengan menunjukkan data pemilih via cekdptonline.kpu.go.id.
“Mereka merasa diperlakukan berbeda. ‘Tetangga saya dapat, kok saya tidak.’ Padahal, sudah kami sosialisasikan bahwa pemilih dapat memilih dengan memperlihatkan data di Cek DPT Online,” imbuh Yusa Arsana.
KPU Badung mengungkapkan, hanya 60-65 persen formulir C Pemberitahuan yang dapat didistribusikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah selatan Badung selama tiga hari distribusi. Padahal, wilayah seperti Kuta Selatan menyumbang jumlah DPT sebesar 92.232 pemilih, kedua terbanyak di Badung setelah Mengwi.
Situasi berbeda justru terjadi di wilayah utara Badung yang distribusi formulir C Pemberitahuan cenderung lebih optimal. Kata Yusa Arsana, hal ini disebabkan situasi demografis bagian utara Badung yang penduduknya rata-rata berdomisili sesuai alamat KTP-El atau alamat de jure dan de facto-nya sama.
Yusa Arsana yang juga saudara kembar Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga ini membeberkan, wilayah urban seperti Kelurahan Tuban, Kuta dan Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan memiliki partisipasi pemilih terendah di Badung. Masing-masing wilayah padat penduduk ini tingkat partisipasinya hanya 48 persen dan 52 persen.
“Tentu hasil Pilkada 2024 ini jadi evaluasi kami, terutama daerah dengan demografis berbeda. Apakah mungkin nanti ada perlakuan berbeda antara data pemilih dengan data penduduk seperti Pilkada 2020,” ungkap Yusa Arsana.
Pilkada Serentak 2020 silam, KPU Badung memangkas puluhan ribu data pemilih de jure di wilayah selatan Badung. Sebanyak hampir 44.000 pemilih di Tuban dan hampir 50.000 pemilih di Jimbaran dicoret berdasarkan pendataan de facto di Pilkada 2020. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak beralamat di wilayah setempat, dipangkas.
“Kedua, apakah mungkin waktu distribusi formulir C Pemberitahuan lebih panjang dengan cut off data pemilih lebih awal sehingga H-14, KPPS sudah bisa massif mendistribusikan formulir. Pemilih yang bekerja di pariwisata pun dapat mengatur jadwal lebih awal atau justru pindah memilih,” tegas Yusa Arsana yang juga Anggota KPU Badung periode 2018-2023 ini. *rat
Partisipasi pemilih paling tinggi di Badung berada di wilayah bagian utara seperti Kecamatan Abiansemal yang mencapai 90,04 persen, Mengwi dengan 88,69 persen, dan Petang dengan 87,10 persen partisipasi. Sedangkan, wilayah selatan Badung lebih sedikit pemilih yang datang ke TPS.
Pilkada Serentak 2024 di Kuta Utara misalkan, dihadiri 73,49 persen dari keseluruhan pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian, partisipasi pemilih di Kuta Selatan hanya mencapai 64,05 persen dan terendah di Kuta yakni 62,50 persen.
“Kalau dikatakan puas, tentu tidak. Kami sebenarnya berharap di wilayah selatan paling tidak bisa di atas 70 persen, syukur Kuta Utara bisa. Kalau saja Kuta dan Kuta Selatan bisa sama, partisipasi pemilih paling tidak bisa 85 persen,” ujar Ketua KPU Badung IGKG Yusa Arsana Putra kepada NusaBali.com, Kamis (5/12/2024).
Yusa Arsana menilai faktor utama partisipasi Pilkada 2024 jauh lebih rendah dari Pemilu 2024 yang mencapai 89,50 persen dipicu kesulitan distribusi formulir C Pemberitahuan di wilayah selatan Badung. Banyak pemilih tidak berada di alamat de jure atau alamat KTP Elektroniknya, sementara formulir ini tidak boleh dititipkan ke selain pihak yang namanya tertera.
Untuk diketahui, pendataan pemilih di Pilkada 2024 ini berbasis de jure. Setiap masyarakat yang memiliki hak pilih dan mengantongi KTP-El yang beralamat di wilayah Badung, berhak terdaftar sebagai pemilih di Gumi Keris. Pendataan pemilih berbasis de jure ini berimplikasi pada situasi demografis Badung Selatan yang sangat urban.
“Ada yang pindah alamat, bergeser. Contoh saja Jalan Sempati, Tuban, Kuta Selatan. Blok 1-12 itu dulunya pemukiman, sekarang jadi bangunan komersial. Secara de jure, ratusan kepala keluarga masih beralamat di sana, de facto-nya sudah tidak tinggal di sana. Tentu, kami tidak berani meninggalkan C Pemberitahuan di situ,” jelas Yusa Arsana.
Ketua KPU Badung asal Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan ini melihat bahwa pemilih yang tidak mendapat formulir C Pemberitahuan cenderung tidak akan datang ke TPS. Padahal, formulir ini bukan surat undangan. Dapat atau tidak formulir ini, pemilih tetap bisa memilih di TPS dengan menunjukkan data pemilih via cekdptonline.kpu.go.id.
“Mereka merasa diperlakukan berbeda. ‘Tetangga saya dapat, kok saya tidak.’ Padahal, sudah kami sosialisasikan bahwa pemilih dapat memilih dengan memperlihatkan data di Cek DPT Online,” imbuh Yusa Arsana.
KPU Badung mengungkapkan, hanya 60-65 persen formulir C Pemberitahuan yang dapat didistribusikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah selatan Badung selama tiga hari distribusi. Padahal, wilayah seperti Kuta Selatan menyumbang jumlah DPT sebesar 92.232 pemilih, kedua terbanyak di Badung setelah Mengwi.
Situasi berbeda justru terjadi di wilayah utara Badung yang distribusi formulir C Pemberitahuan cenderung lebih optimal. Kata Yusa Arsana, hal ini disebabkan situasi demografis bagian utara Badung yang penduduknya rata-rata berdomisili sesuai alamat KTP-El atau alamat de jure dan de facto-nya sama.
Yusa Arsana yang juga saudara kembar Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga ini membeberkan, wilayah urban seperti Kelurahan Tuban, Kuta dan Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan memiliki partisipasi pemilih terendah di Badung. Masing-masing wilayah padat penduduk ini tingkat partisipasinya hanya 48 persen dan 52 persen.
“Tentu hasil Pilkada 2024 ini jadi evaluasi kami, terutama daerah dengan demografis berbeda. Apakah mungkin nanti ada perlakuan berbeda antara data pemilih dengan data penduduk seperti Pilkada 2020,” ungkap Yusa Arsana.
Pilkada Serentak 2020 silam, KPU Badung memangkas puluhan ribu data pemilih de jure di wilayah selatan Badung. Sebanyak hampir 44.000 pemilih di Tuban dan hampir 50.000 pemilih di Jimbaran dicoret berdasarkan pendataan de facto di Pilkada 2020. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak beralamat di wilayah setempat, dipangkas.
“Kedua, apakah mungkin waktu distribusi formulir C Pemberitahuan lebih panjang dengan cut off data pemilih lebih awal sehingga H-14, KPPS sudah bisa massif mendistribusikan formulir. Pemilih yang bekerja di pariwisata pun dapat mengatur jadwal lebih awal atau justru pindah memilih,” tegas Yusa Arsana yang juga Anggota KPU Badung periode 2018-2023 ini. *rat
Komentar