Diburu 6 Bulan, Maling HP Akhirnya Tertangkap
Modus Masuk Rumah Ngaku Teman Korban
DENPASAR, NusaBali - Aksi pencurian dilakukan oleh Saptono, 31 terbilang nekat. Dia berhasil mencuri dua buah HP milik Tyas Budi Nugroho, 35 dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengaku sebagai teman korban kepada anak korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 2 Juni 2024. Adapun dua buah HP yang berhasil diambil dengan mudah itu masing-masing merk Samsung dan Oppo.
Pada saat beraksi tersangka bertemu dengan anak korban yang masih kecil. Istri korban sedang tidur dan istri korban di dapur. Sementara dua buah HP yang dicuri tersangka sedang dicas di meja mesin jahit. Kepada anak korban tersangka mengaku sebagai teman bapaknya. Dia (tersangka) hendak mengbil HP. Dengan polosnya anak kecil itu membiarkan tersangka masuk untuk mengambil dua HP tersebut lalu segera pergi.
Pada saat tersangka pergi anak korban memanggil ibunya dan mengatakan ada teman bapaknya datang ambil HP. Setelah dicek orang itu sudah pergi. Kemudian kejadian itu dilaporkan kepada suaminya Budi (korban).
"Korban coba mencari tahu orang tersebut (pelaku) lewat rekaman kamera CCTV dari tetangga yang mengarah ke rumahnya. Terkaya benar ada seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam rumahnya," ungkap AKP Sukadi dalam keterangan persnya, pada Jumat (6/12).
Merasa dirugikan dengan kejadian itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Barat. Dalam laporannya korban mengaku pelaku datang ke rumahnya dengan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Berdasarkan laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Polisi membutuhkan waktu sekitar setengah tahun lamanya untuk berhasil mengungkap kasus tersebut. Tersangka berhasil digangkap di rumahnya di Jalan Tukad Baru, Gang Uma Diwang, Denpasar Barat, pada Kamis (28/11).
Pada saat hendak disergap petugas tersangka sempat berusaha kabur, namun upanya tak berhasil. Tersangka berhasil dikejar petugas dan membawanya ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diinterogasi.
Ternyata tersangka ini pernah melakukan pencurian serupa di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan dan di Tabanan. Selain itu pernah melakukan pencurian sepeda motor di Dauh Puri Kauh, DenpasarDenpasar Barat.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencuriam dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Keterangan dari tersangka saat ini masih terus dikembangkan," ungkap AKP Sukadi. 7 pol
Komentar