Narapidana Kasus Pembunuhan Angeline Meninggal Dunia
DENPASAR, NusaBali - Narapidana dalam kasus pembunuhan bocah Angeline Megawe di Denpasar pada 2015 lalu, Margriet Christina Megawe, 69, meninggal dunia pada Jumat (6/12), karena menderita gagal ginjal kronis stadium V.
Narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, itu meninggal dunia setelah menjalani hukuman penjara 9 tahun 5 bulan 22 hari.
“Kami sudah menyerahkan jenazah kepada keluarga almarhum, yang diterima langsung oleh anaknya. Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani, Sabtu (7/12).
Menurut dia, Margriet yang meninggal di salah satu rumah sakit di Kerobokan itu menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.
Margriet menjalani masa tahanan sejak 14 Juni 2015. Meski berada di balik jeruji, dia sempat dikenal memiliki hubungan baik dengan sesama narapidana, meskipun lebih banyak menghabiskan waktu di kamar karena kondisi kesehatannya yang memburuk.
Dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr Ida Ayu Sri Indra Laksmi, menjelaskan Margriet memiliki riwayat penyakit kronis sejak beberapa tahun terakhir. Dia menderita diabetes (kencing manis) selama empat tahun dan hipertensi (tekanan darah tinggi) selama tiga tahun. Namun, almarhum tidak rutin mengonsumsi obat-obatan yang dianjurkan. Pada awal Maret 2024, Margriet mulai mengalami pembengkakan pada kaki dan wajah. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan penurunan fungsi ginjal yang signifikan, yang mengarah pada diagnosis gagal ginjal kronis stadium V.
Andiyani melanjutkan, pada 26 Juni 2024, Margriet mengeluhkan sesak napas dan segera dirujuk ke UGD RSUP Prof Ngoerah, di mana dokter menyarankan agar dia menjalani cuci darah rutin. Sejak saat itu, Margriet menjalani prosedur cuci darah di RSUP Prof Ngoerah dan kemudian diteruskan di salah satu rumah sakit di Kerobokan, dengan pengawasan ketat dari petugas lapas. Meskipun kondisi kesehatannya semakin memburuk, lapas terus memberikan perawatan medis yang diperlukan.
Pihak lapas memastikan bahwa proses pemulasaran jenazah dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan keluarga untuk proses pemakaman.
Margriet Christina Megawe divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin, 12 Februari 2016.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, menyita perhatian publik, baik dalam maupun luar negeri pada Mei 2015.
Awalnya, bocah berusia 8 tahun itu dikabarkan hilang oleh Margriet di sekitar rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar.
Namun, peristiwa tersebut berubah makin tragis dan pilu ketika petugas kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur dengan terikat tali dan memeluk boneka serta terbungkus selimut di halaman belakang rumah Margriet.
Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut karena membantu penguburan Angeline. PN Denpasar saat itu memvonis 10 tahun penjara.
Angeline, siswa kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Jenazah anak perempuan berumur delapan tahun itu ditemukan terkubur di halaman rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015.
7 ant, ol3, pol
Komentar