Resmi! KPU Bali Umumkan Kemenangan Koster-Giri, Sapu Bersih Seluruh Kabupaten/Kota
Selisih Kemenangan Hanya 319 Suara di Kota Denpasar
KPU Bali
Koster-Giri
Mulia-PAS
Wayan Koster
Giri Prasta
Perolehan Suara
Rekapitulasi Suara
Sirekap
Pilgub Bali
Rapat Pleno
MANGUPURA, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub) Tahun 2024 dengan pasangan calon nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta berhasil unggul di seluruh kabupaten/kota, Minggu (8/12/2024)
“Menetapkan hasil Pilgub Bali Tahun 2024 dengan perolehan suara, pasangan calon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana dengan perolehan suara sah sebanyak 886.251 dan pasangan calon nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta sebanyak 1.413.604,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Hasil ini disahkan melalui Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 178 Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 di Jimbaran Bay Beach Resort & Spa, Kuta Selatan, Badung, Minggu siang.
Pasangan Koster-Giri dilongsori sebanyak 1.413.604 suara. Duet eks Gubernur Bali periode 2018-2023 dan Bupati Badung ini menguasai 61,46 persen dari keseluruhan suara sah Pilgub Bali. Mereka unggul di seluruh kabupaten/kota termasuk di Karangasem, di mana pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati usulan PDIP mengalami kekalahan.
Hasil ini disahkan melalui Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 178 Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 di Jimbaran Bay Beach Resort & Spa, Kuta Selatan, Badung, Minggu siang.
Pasangan Koster-Giri dilongsori sebanyak 1.413.604 suara. Duet eks Gubernur Bali periode 2018-2023 dan Bupati Badung ini menguasai 61,46 persen dari keseluruhan suara sah Pilgub Bali. Mereka unggul di seluruh kabupaten/kota termasuk di Karangasem, di mana pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati usulan PDIP mengalami kekalahan.
Koster-Giri berhasil merebut 149.560 suara di Karangasem, mengungguli rival Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang menguasai 125.968 suara.
Paket tokoh senior PDIP Bali dan Badung ini pun berhasil menyodok Mulia-PAS di Kota Denpasar, daerah di mana kedua rival Koster-Giri ini mencoblos.
Selain itu, Denpasar merupakan kandang Muliawan Arya alias De Gadjah. Karier politik De Gadjah bermula dari menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar hingga pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 lalu, De Gadjah berhasil menjadi calon Anggota DPRD Bali Dapil Denpasar dengan perolehan suara terbanyak.
Namun, Denpasar berkata lain di Pilgub Bali 2024 ini. Koster-Giri mampu unggul tipis dengan perolehan 145.759 suara berbanding Mulia-PAS yang memperoleh 145.440 suara. Koster-Giri unggul tipis dengan 319 suara lebih banyak dan menguasai 50,05 persen keseluruhan suara sah Pilgub Bali di Denpasar.
Keunggulan terbesar Koster-Giri terjadi di Bangli dengan persentase perolehan suara sah 75,03 persen. Disusul keunggulan di Gianyar dengan 71,20 persen suara sah, di Tabanan unggul 67,03 persen, sebanyak 64,77 persen di Badung, 59,26 persen di Klungkung, 57,31 persen di Buleleng, 57,00 persen di Jembrana, 54,27 persen di Karangasem, dan 50,05 persen di Denpasar.
Sementara itu, pasangan Mulia-PAS hanya mengantongi 886.251 suara atau 38,53 persen keseluruhan suara sah Pilgub Bali. Mulia-PAS hanya mampu memberikan perlawanan yang cukup sengit di Denpasar sebagai kandang De Gadjah. Begitu juga di Karangasem, di mana PDIP dan Gerindra bersekutu di atas kertas untuk Pilbup.
Kemudian dari hasil Pilgub Bali 2024 ini, tercatat 2.364.475 orang telah menggunakan hak pilihnya pada 27 November lalu. Pengguna hak pilih ini terdiri 2.358.984 pemilih dari total 3.283.893 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.788 Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb), dan 3.703 Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sebanyak 2,3 juta lebih pengguna hak pilih ini menghasilkan 2.299.855 suara sah yang terpecah 38,53 persen untuk Mulia-PAS dan 61,46 persen untuk Koster-Giri. Kemudian, tercatat 64.620 suara dinyatakan tidak sah.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan tanggal 8 Desember 2024,” tandas Ketua KPU Bali Lidartawan.
Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Bali ini tidak mendapat keberatan, terutama dari saksi Mulia-PAS dalam rapat pleno. Namun, saksi Mulia-PAS memberikan catatan khusus mengenai hal-hal di luar proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara, khususnya terkait distribusi formulir C Pemberitahuan. *rat
Komentar