KPU Bali Ketok Palu Hasil Pilgub Bali
Koster-Giri Unggul di Semua Kabupaten/Kota se-Bali
Jika tidak ada gugatan selama kurun waktu 3x24 jam dan MK keluarkan buku register perkara konstitusi, maka KPU Bali akan menetapkan Cagub-Cawagub terpilih
DENPASAR, NusaBali
KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 di Kuta, Badung, Minggu (8/12). Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) mengungguli suara pasangan calon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-I Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).
Koster-Giri mendapat 1.413.604 suara sah atau 61,46 persen mengungguli Mulia-PAS yang meraih suara 886.251 atau 38,54 persen. Suara Koster-Giri tersebut unggul di 9 kabupaten/kota termasuk di Karangasem, di mana Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati usulan PDI Perjuangan mengalami kekalahan. “Menetapkan hasil Pilgub Bali Tahun 2024 dengan perolehan suara, pasangan calon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana dengan perolehan suara sah sebanyak 886.251 dan pasangan calon nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta sebanyak 1.413.604,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan diikuti ketukan palu tiga kali.
Kemenangan Koster-Giri dengan persentase terbesar diraih di Kabupaten Bangli. Duet Koster Giri meraih 112.125 suara atau 75,04 persen berbanding 37.298 suara atau 24,96 persen milik Mulia-PAS. Sementara rivalitas paling ketat terjadi di Kota Denpasar. Di wilayah asal Muliawan Arya alias De Gadjah, Koster-Giri ‘hanya’ unggul 50,05 persen (145.759 suara) berbanding 49,95 persen (145.440) milik Mulia-PAS.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan tanggal 8 Desember 2024,” kata Ketua KPU Bali Lidartawan. Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Bali ini tidak mendapat keberatan, terutama dari saksi Mulia-PAS dalam rapat pleno. Namun, saksi Mulia-PAS memberikan catatan khusus mengenai hal-hal di luar proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara, khususnya terkait distribusi Surat C Pemberitahuan. Secara keseluruhan suara sah Pilgub Bali 2024 mencapai 2.299.855 suara, sedangkan suara tidak sah mencapai 64.620. Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2024 diketahui sebanyak 3.283.893 orang dan jumlah pemilih tambahan sebanyak 3.703 orang.
Sementara soal kemungkinan gugatan ke MK, Agung Lidartawan mengaku pihaknya siap apabila terdapat tim pasangan calon peserta Pilgub Bali yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “100 persen siap, bahkan tanggal 12 sampai tanggal 14 Desember ada rapat koordinasi tentang divisi hukum,” katanya. Meski kedua tim saksi pasangan calon setuju dengan keputusan akhir, KPU Bali belum dapat memastikan apakah tidak ada ajuan gugatan ke MK.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (tengah) membacakan hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Bali 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka di Jimbaran, Badung –YUDA
“Tanya paslonnya, kalau ada yang mau mengajukan silahkan, itu haknya mereka,” ujar Lidartawan.
“Kita sudah rekap semuanya, tidak ada persoalan dengan perolehan suara tetapi ada beberapa yang mungkin khilaf kesalahan penulisan, tapi ini baru surat keputusan perolehan suara, kita tunggu 3x24 jam,” sambungnya. Untuk selanjutnya KPU Bali akan menunggu ada tidaknya pihak yang menggugat hasil Pilgub Bali yang telah ditetapkan ini di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada gugatan selama kurun waktu itu dan MK telah mengeluarkan buku register perkara konstitusi, maka KPU Bali akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pilgub Bali 2024. “SK itu nanti diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengurus pelantikannya yang nanti rencananya tanggal 7 Februari 2025,” kata Lidartawan.
Menanggapi masukan pihak paslon nomor urut 1 (Mulia-PAS) soal Surat C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik telah mempengaruhi jumlah pemilih yang datang mencoblos, Lidartawan menyatakan bahwa Surat C Pemberitahuan bukanlah surat undangan memilih. Calon pemilih dapat melihat status hak memilihnya melalui website cekdptonline.
“(Surat) C Pemberitahuan bukan panggilan memilih, sudah ada cekdptonline,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa angka pemilih yang tidak datang karena tidak mendapat Surat C Pemberitahuan tidak akan mempengaruhi hasil Pilgub Bali secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Lidartawan menolak menyebut jumlah partisipasi pemilih Pilgub Bali 2024 yang mencapai 71,92 persen disebut rendah. Patokannya persentase pada Pilgub kali ini sama persis dengan angka yang diraih pada Pilgub 2018 lalu. Lidartawan menyebut melesetnya target 75 persen dikarenakan sistem penyusunan DPT berdasarkan alamat KTP (de jure). Hal itu mengakibatkan pemilih yang tengah berada di luar daerah, seperti bekerja di luar negeri, kuliah di luar daerah, dan alasan lainnya, tidak dapat datang ke bilik suara sesuai dengan alamat di KTP. Ia pun yakin jika penetapan DPT dilakukan berdasarkan tempat tinggal saat ini (de facto) maka angka partisipasi pemilih akan mengalami peningkatan.
Di sisi lain, Lidartawan mengakui faktor elektabilitas paslon sangat mempengaruhi antusiasme calon pemilih menggunakan hak suaranya. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian terkait alasan calon pemilih yang memilih golput pada Pilgub 2024. “Hasil survei saya 2015 di Bangli, yang tertinggi calon tidak datang memilih karena calonnya tidak disukai,” tandas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli. 7
Komentar