nusabali

Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat Divonis 9 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-cabuli-anak-kandung-ayah-bejat-divonis-9-tahun-penjara

Selain hukuman 9 tahun penjara, terdakwa KD juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

SINGARAJA, NusaBali 
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara pada seorang pria berinisial KD, yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 7 tahun 6 bulan penjara.

Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa KD tersebut digelar pada Selasa (10/12) siang di PN Singaraja. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu bersama dua Majelis Hakim Anggota yakni Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Hakim Ketua Yakobus Manu dalam putusannya.

Selain hukuman 9 tahun penjara, terdakwa KD juga divonis dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa KD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul oleh orang tua, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa. Tindak pidana tersebut diatur dalam dakwaan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa KD tersebut terjadi, Minggu (30/6) sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng. Korbannya adalah anak kandung terdakwa yang masih berusia 13 tahun.

Dalam sidang, majelis hakim sempat membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. “Keadaan yang memberatkan, korban adalah anak kandung terdakwa. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan,” beber hakim.

Sementara hal yang meringankan, korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Adapun vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU. Dalam sidang pekan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut terdakwa dengan vonis penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 7 mzk

Komentar