Polda Bali Blokir 1.656 Situs Judi Online Sepanjang 2024
DENPASAR, NusaBali.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali memblokir dan men-take down sebanyak 1.656 situs judi daring sepanjang Januari hingga awal Desember 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan judi online.
"Tim Patroli Siber telah melakukan take down dan pemblokiran terhadap 1.656 situs judi online yang diketahui IP address-nya berada di luar Bali," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (11/12/2024).
Sepanjang November 2024 saja, Polda Bali memblokir 410 akun yang diduga terkait dengan aktivitas judi daring. Kombes Pol. Jansen menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan keseriusan Polda Bali dalam mendukung arahan Presiden untuk menciptakan lingkungan digital yang bersih dan aman dari perjudian.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Polda Bali dalam mendukung dan menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali," tambahnya.
Berdasarkan data Ditressiber Polda Bali, tercatat ada 20 perkara terkait judi daring yang telah diungkap sepanjang tahun ini. Sebagian besar tersangka berperan sebagai promotor di berbagai platform media sosial.
Server Judi Berada di Luar Negeri
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengungkapkan bahwa mayoritas server judi daring berada di luar Indonesia, seperti di Singapura, Kamboja, dan Thailand. Menurutnya, para promotor sadar bahwa mempromosikan situs judi daring merupakan tindak pidana, tetapi tetap tergiur dengan bayaran tinggi yang ditawarkan oleh bandar.
"Banyak promotor yang aktif mengajak orang bergabung melalui berbagai situs judi daring karena tergiur dengan imbalan besar, meskipun mereka tahu tindakan tersebut melanggar hukum," jelas Ranefli.
Dalam sebuah kasus, Polda Bali berhasil menangkap delapan orang selebgram yang diduga mempromosikan judi online. Ranefli menyebutkan, nominal upah yang diterima para promotor ini bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp60 juta per minggu, tergantung pada jumlah pengikut mereka di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyatakan bahwa judi daring kini telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa. Oleh karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas media sosial anak-anak mereka.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi aktivitas media sosial anak-anak agar tidak terjebak dalam kasus perjudian daring," pungkas Jansen.
Dengan upaya yang terus dilakukan Polda Bali, diharapkan judi daring dapat diminimalkan demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bermartabat. *ant
1
Komentar