UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen, Sektor Pariwisata Dapat Tambahan Kenaikan
DENPASAR, NusaBali.com – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp182.888 atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp2.996.560. Keputusan ini disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi pada 9 Desember 2024.
“Kami telah menyidangkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Dewan Pengupahan Provinsi, dan hari ini telah diterima oleh Pak Pj Gubernur,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, Rabu (11/12/2024).
Setiawan menjelaskan, sektor pariwisata, khususnya penyediaan jasa akomodasi dan makan minum, mendapatkan kenaikan upah lebih tinggi sebesar 8,5 persen atau Rp239.162. Dengan demikian, tenaga kerja di sektor ini akan menerima UMSP sebesar Rp3.052.834.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dan UMSP di sektor pariwisata sebesar 8,5 persen sudah sesuai arahan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan tiga parameter: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak,” tambahnya.
Setiawan menegaskan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan. “Pengawasan tidak hanya dari Dewan Pengupahan, tetapi juga melibatkan semua pihak. Harapannya ada keseimbangan antara kepastian upah pekerja dan kemampuan pelaku usaha,” ujarnya.
UMP ditujukan bagi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai ambang bawah. Sementara itu, penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) akan disidangkan pada Jumat (13/12/2024).
“UMK Sarbagita akan ditetapkan paling lambat 18 Desember. Untuk lima kabupaten lainnya, akan mengikuti besaran UMP Bali 2025,” kata Setiawan.
Perkiraan UMK 2025
Jika kenaikan 6,5 persen diterapkan, UMK di Badung diperkirakan menjadi yang tertinggi, yakni Rp3.534.338. Sementara itu, UMK Denpasar diproyeksikan menjadi Rp3.298.116, Tabanan Rp3.103.352, dan Gianyar Rp3.119.078.
Kenaikan ini diharapkan menjadi insentif bagi pekerja di sektor pariwisata dan sektor lain yang dipilih oleh Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota. “Penentuan sektor yang mendapatkan UMSK perlu kesepakatan lebih lanjut di tingkat daerah,” pungkas Setiawan.
Komentar